IND | ENG
Januari-September 2020, Lebih dari 1 Juta Konten Pornografi Diblokir

Ilustrasi | Foto: Pexels

Januari-September 2020, Lebih dari 1 Juta Konten Pornografi Diblokir
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 15 Oktober 2020 - 09:57 WIB

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memblokir sebanyak 1.062.558 konten pornografi di internet selama periode Januari hingga September 2020.

Tenaga Ahli Utama Pusat Penelitian Badan Litbang Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo, Sri Cahaya Khoironi, mengatakan, konten-konten negatif yang ditangani sebanyak 1,3 juta dengan konten terbanyak terkait pornografi.

Tak hanya itu, Tim Kominfo juga menindak konten-konten negatif yang berkaitan kekerasan pada anak dan hanya berjumlah sembilan konten.

Ia mengatakan, jumlah tersebut sudah termasuk banyak sebab ketika menyangkut anak-anak harusnya nol kasus.

Menurut Sri, konten-konten pornografi memang sulit untuk dihentikan. Toh, walaupun telah ditutup atau diblokir, tumbuh ribuan konten lain lagi. “Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” kata dia.

Selain Kominfo secara sistem aktif menindak konten negatif, Sri menuturkan, peran orangtua juga sangat penting untuk mengamankan serta melindungi anak-anak baik dari sisi budaya keamanan siber serta menjaga privasi anak saat berinternet.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan orangtua dalam menjaga anak-anak di ruang siber, antara lain:

  • Jangan biarkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan media sosial.
  • Walaupun terdapat kategori R13,media sosial tidak memiliki cara untuk menegakkan peraturan. Untuk itu, fungsi orang tua sangat perlu dihadirkan.
  • Periksa pengaturan privasi pada telepon dan aplikasi anda, menonaktifkan layanan lokasi pada aplikasi agar predator tidak dapat melacak lokasi mereka.
  • Dari sisi yang sifatnya hiburan, konten negatif bisa masuk. Untuk itu, orangtua perlu terus belajar. “Kita wajib kepo terhadap anak-anak kita, karena bagaimana pun kita harus tahu, apa yang sedang dilakukan mereka di media sosialnya,” ujar Sri.
  • Berdiskusi dan bicaralah dengan anak-anak anda tentang cara yang baik dan tidak baik dalam menggunakan media sosial dan terapkan aturan dasar.
  • Ada baiknya para orangtua menghadiri atau membaca situs web dan seminar agar dapat mengikuti aplikasi dan situs web terbaru.
  • Orangtua juga perlu memperhatikan sebelum mengunggah foto video anak di media sosial. “Harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang, kemudian juga apa yang kita upload materinya juga harus dipertimbangkan dengan matang-matang, karena bagaimana pun itu merupakan jendela rumah kita, apakah kita mau buka semua pintu sehingga semua orang bisa tahu dan bisa masuk dan bisa mengobrak-abrik rumah kita, atau kita akan privat,” kata dia.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#pornografi   #internet   #mediasosial   #kementeriankominfo

Share:




BACA JUGA
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks