
Penjualan Gedung DPR di marketplace Shopee | Cyberthreat.id/tangkapan layar
Penjualan Gedung DPR di marketplace Shopee | Cyberthreat.id/tangkapan layar
Cyberthreat.id - Aksi menentang pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI tidak hanya ditunjukkan lewat demonstrasi. Di sejumlah platform marketplace, muncul pula penawaran yang menjual gedung DPR RI dengan harga murah.
Pantauan Cyberthreat.id, penawaran itu setidaknya terlihat di Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee. Di Bukalapak, harga gedung DPR ditawarkan Rp123 juta, di Tokopedia Rp100 ribu, dan di Shopee ditawarkan Rp5.000 dan Rp10 ribu oleh dua akun penjual.
Bisa dipastikan gedung DPR itu tidak benar-benar dijual, melainkan sebagai bentuk sindiran atau satire yang dilandasi rasa kecewa terhadap kinerja DPR yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja lantaran mengesahkan RUU Cipta Kerja yang menurut mereka lebih menguntungkan pengusaha.
Di Shopee, misalnya, salah satu akun pedagang yang menjual gedung DPR seharga Rp5.000 bernama Farhanrrach. Di kolom deskripsi, penjual menulis,"jual aja gedung gak guna beserta isinya, motto DPR adalah menyengsarakan rakyat no 1, janji di atas alquran no 2."
Tangkapan layar akun penjual yang menjual gedung DPR RI di Shopee, diakses Rabu (7 Oktober 2020) pukul 12.40 WIB
Sekjen DPR Minta Polisi Menindak Penjual Gedung DPR di Marketplace
Merespon hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai itu adalah hal wajar dan bagian dari demokrasi. Namun begitu, Indra meminta polisi menindaknya.
"Itu urusan Kementerian Keuangan sama yang bersangkutan urusan kepolisian, menurut saya polisi juga harus menindak tegas. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak perlu dipakai," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun Instagram DPR RI, Rabu (7 Oktober 2020).
"Joke DPR dijual kan nggak tahu maksudnya apa, jadi kawan-kawan tanya saja sama yang jual maksudnya apa," sambung Indra.
Respon Tokopedia, Bukalapak dam Shopee terkait Penjualan Gedung DPR
Merespon penjualan gedung DPR itu, sejumlah pengelola marketplace buka suara.
Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gicha Graciella, mengatakan sudah menonaktifkan penjualan gedung DPR itu.
"Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh tim terkait," kata Gicha, Rabu (7 Oktober 2020).
Dia juga meminta masyarakatkan melaporkan jika menemukan unggahan dari penjual yang melanggar aturan.
Hal senada disampaikan pihak Tokopedia.
"Meskipun Tokopedia bersifat User Generated Content (konten diunggah oleh pengguna), kami praaktif menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Ekhel Chandra Wijaya, External Communications Senior Lead Tokopedia seperti dilansir dari Antara.
Seperti Bukalapak, Tokopedia juga meminta pengguna melaporkan produk yang melanggar hukum lewat fitur Perlaporan Penyalahgunaan.
Sementara Tim Humas Shopee mengatakan sedang dalam diskusi internal untuk menindaklanjuti hal itu. []
Share: