IND | ENG
Ketua APJII: Perlindungan Data Pribadi Tanggung Jawab Semua Pihak

Ketua Umum APJII Jamaluddin Izza

Ketua APJII: Perlindungan Data Pribadi Tanggung Jawab Semua Pihak
Tenri Gobel Diposting : Rabu, 23 September 2020 - 17:00 WIB

Cyberthreat.id - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza menilai perlindungan data pribadi tidak hanya urusan pemerintah, melainkan juga masyarakat selaku pemilik data pribadi.

“Untuk perlindungan data pribadi, sebenarnya kembali lagi, ini bukan PR dari sisi pemerintah atau dari sisi beberapa kelembagaan, tetapi ini juga posisinya tanggung jawab kita semua,“ ujarnya dalam webinar bertajuk “Perlindungan Data di Era Transformasi Digital”, Rabu (23 September 2020).

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok, akan menjadi sia-sia jika individu atau masyarakat tidak menjaga data pribadinya.

“Tanggung jawab dari sisi kita pribadi, bagaimana kita bisa melindungi data pribadi kita sendiri. Minimal dari situ dulu, karena kalau memang RUU ini sudah dibuat tapi di sisi kita individu memang tidak berusaha juga menjaga data pribadi kita, itu akan menjadi percuma juga gitu,” kata Jamalul.

Jamalul mencontohkan cara-cara sederhana yang dapat dilakukan masyarakat dalam melindungi data pribadinya. Seperti, ketika masyarakat menggunakan aplikasi dan diminta isi data pribadi maka sebaiknya tidak diisikan jika itu memang tidak terlalu relevan dengan penggunaan aplikasinya.

“Mungkin kita bisa ngelihat dari sebuah bio aplikasi. Kita diminta untuk mengisi alamat lengkap, tanggal lahir dan semuanya gitu ya, kalau saya pribadi sih itu kalau memang untuk hal yang tidak penting ya biarin saja,” ujar dia.

Secara pribadi, Jamalul menerapkan untuk tidak pernah mengisi alamat lengkap dan semua hal yang tidak penting, begitu halnya dengan tanggal lahir.  

“Ini yang perlu memang kita juga hati-hati,” kata dia.

Ada pula cara lain yang Jamalul lakukan dalam melindungi datanya. Ia bercerita setiap kali ada yang meminta Kartu Keluarga (KK) miliknya, ia selalu menutupi nama ibu kandungnya. Pasalnya, nama ibu kandung menjadi data yang penting setiap kali melakukan verifikasi di perbankan. Artinya, itu termasuk data yang harus dilindungi bukannya malah disebarluaskan.

“Tanpa kita sadari hal kecil itu contohnya fotokopi KK, fotokopi KK itu kan ada namanya nama orang tua, dan ini kalau kita lihat setiap nelfon ke bank pasti orang akan menanyakan nama ibu kandung, makanya saya pribadi kalau ada yang minta fotokopi KK, nama orang tua selalu saya tutupin, kenapa? karena itu enggak penting, enggak diperlukan juga gitu kan," kata dia.

Itu hanya beberapa contoh saja, kata Jamalul. Sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan menurut dia untuk melindungi data pribadi. Terpenting, menurut dia, masyarakat harus sadar akan celah-celah yang memang bisa disusupi oleh orang jahat, yang dapat menimbulkan kerugian.

Selain itu, untuk RUU PDP sendiri, ia menekankan terkait aturan transfer data ke luar negeri. Jamalul  berharap data rakyat Indonesia tetap ada di Indonesia.

“Kita melihat sekarang dari sisi data center itu sudah cukup banyak data center yang sangat mumpuni untuk menampung data-data tersebut. Kenapa kita lebih percaya menaruh data di luar? Padahal di Indonesia dari sisi infrastruktur, properti data centernya sudah sangat membantu,” ujarnya. []

Editor: Yuswardi A. Suud

#perlindungandata   #datapribadi   #

Share:




BACA JUGA
Wakil Kepala BSSN, Suntana: Kebutuhan Melindungi Data Nasional Sangat Penting
Publik Perlu Wawasan Hak Perlindungan Data Pribadi
Menjernihkan Keruhnya Penyalahgunaan Data
Mudik Bareng Kok Kumpulkan Data Pribadi? Pakar: Penyelenggara Harus Badan Publik
Penggunaan Identitas Digital Bisa Kurangi Risiko Kejahatan Siber