IND | ENG
LBH Konsumen Jakarta Setuju Regulasi yang Melindungi Konsumen dari SMS

Ilustrasi

LBH Konsumen Jakarta Setuju Regulasi yang Melindungi Konsumen dari SMS
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Sabtu, 19 September 2020 - 14:18 WIB

Cyberthreat.id - Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, sepakat dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang mendorong agar BRTI menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui Short Message Service (SMS). Ia bahkan ikut mendesak BRTI untuk segera membuat regulasi SMS yang dikirimkan kepada pelanggan.

"LBH Konsumen Jakarta sepakat dengan Komunitas Konsumen Indonesia kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait penawaran SMS perusahaan provider telekomunikasi yang mengganggu konsumen," demikian siaran pers Zentoni yang diterima Cyberthreat.id, Sabtu (19 September 2020).

Menurut dia, aturan mengenai penawaran SMS dari perusahaan provider telekomunikasi perlu dibuat oleh BRTI dengan lebih jelas agar tidak mengganggu privasi dan kenyamanan konsumen.

Hal ini sesuai ketentuan pasal 4 UU no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan dalam memakai suatu produk atau jasa.

"Selain berhak atas kenyamanan, konsumen juga berhak dalam memilih barang dan atau jasa yang diinginkan. Bukan berarti harus mendapat penawaran masif melalui SMS dari perusahaan provider telekomunikasi seperti saat ini," ujarnya.

Perusahaan provider telekomunikasi yang menawarkan SMS tanpa memperhatikan kenyamanan konsumen dapat digugat ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.

Tak hanya itu, BRTI selaku regulator pun bisa dijadikan Turut Tergugat.

BRTI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga diminta untuk kembali mengkaji Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.

"Segera dilakukan revisi atau setidaknya menegaskan bahwa SMS penawaran melalui provider telekomunikasi tidak serampangan seperti saat ini, serta harus meminta izin pemilik atau pemegang nomor terlebih dahulu sebelum SMS iklan tersebut masuk/dikirimkan kepada konsumen." []

Redaktur: Arif Rahman

#Perlindungankonsumen   #brti   #lbhjakarta   #penawaransms   #iklansms   #keamananinformasi   #regulasisms

Share:




BACA JUGA
Amazon Bayar Rp 460 Milyar Karena Pelanggaran Privasi Pengguna
LBH Jakarta: Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Harus Independen
LBH Jakarta: Kerugian Akibat Diblokirnya PSE Mencapai Rp1,55 Miliar
Lembaga Bantuan Hukum Banyak Terima Aduan Kasus Pinjol
Anggota Komisi IV DPR: Revisi UU Perlindungan Harus Disesuaikan dengan Kemajuan Teknologi