
Ravio Patra. | Foto: Facebook/Ravio Patra
Ravio Patra. | Foto: Facebook/Ravio Patra
Cyberthreat.id – Memasuki bulan kelima sejak insiden peretasan akun WhatsApp aktivis Ravio Patra, kepolisian sejauh ini belum juga memberikan perkembangan tekmuan yang signfikan. (Baca: Aktivis Ravio Minta Polri Usut Peretas Akun WhatsApp-nya)
Pada 27 April 2020, Ravio telah resmi melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya. Mengapa penyelidikan Ravio terasa begitu lama?
Bila dibandingkan dengan kasus pengungkapan data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar, polisi begitu gerak cepat dan dalam waktu empat hari berhasil menangkap pelaku yang membocorkan data pribadi Denny.
Kepolisian ketika ditanya beberapa kali tentang perkembangan kasus Ravio menjawab dengan alasan “belum mengecek perkembangan penyelidikan.”
Baca:
“Aduh, saya kira lagi tanya tentang mutilasi, saya masih di tempat mutilasi, ini lagi rekonstruksi. Ravio, Ravio terus, saya belum cek ini. Saya kalau sudah kasus lama, saya sudah malas. Ya? Oke, makasih,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus melalui sambungan telepon, Jumat (18 September 2020).
Ini sudah kesekian kali Cyberthreat.id menanyakan perkembangan kasus peretasan akun WhatsApp Ravio dan sampai sekarang belum mendapatkan keterangan apa pun terkait perkembangannya.
Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, yang dimintai pendapat terkait kasus tersebut, mengatakan, kasus peretasan seperti yang dialami Ravio memang butuh ketelitian.
“Itu kan masih dalam penyidikan dan proses forensik digital memang memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dari pihak penyidik untuk menjamin integritas bukti-bukti digital yang diperoleh,” kata Ardi, Jumat.
Kehati-hatian ini, kata Ardi, penting dilakukan oleh penyidik untuk mengungkapkan kasus peretasan. Terlebih, menurut dia, banyak asumsi bahwa pelakunya adalah pemerintah.
“Sejak awal kasus ini muncul sudah ada tudingan-tudingan yang tidak pas dan dilansir di berbagai media bahwa yang meretas adalah pemerintah dan hal ini menuntut pihak polri harus sangat hati-hati agar bukti-bukti yang ditemukan bisa lebih objektif dan bisa dipercaya oleh semua pihak,” kata dia.
Ia mengatakan, dalam kasus peretasan tidak boleh mendahulukan asumsi tanpa bukti yang dapat diuji secara ilmiah dan bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum
“Bisa dianggap sebagai fitnah. Makanya kita sebagai masyarakat harus sangat berhati-hati dan serahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum,” tutur dia.
Di sisi lain, Ardi juga menyadari bahwa ahli forensik digital di Indonesia sangat terbatas. Untuk itu, perlunya tambahan tenaga ahli ini di tengah laporan yang masuk ke kepolisian terkait kasus peretasan yang juga semakin hari semakin banyak.
“Sekarang ini marak peretasan-peretasan yang terjadi dan saya yakin juga laporan ke polri juga semakin hari, semakin banyak sehingga memerlukan tenaga ahli tambahan untuk mendukung yang sudah ada,” ujar Ardi.
Tentang waktu penyelidikan, menurut Ardi, dalam kasus peretasan memang sangat memakan waktu.
“Bahkan, ada beberapa yang pelaku terdeteksi berada di luar negeri sehingga akan lama. Pada akhirnya juga harus realistis untuk diteruskan atau dihentikan mengingat hasil pengusutan pada akhirnya juga belum tentu bisa berfaedah bagi korban yg dirugikan,” ujar Ardi.
“Kami di komunitas keamanan siber dan forensik digital sering dihadapkan pada situasi seperti ini sehingga pada akhirnya harus realistis.” kata dia.
Keyakinan penyidik
Terpisah, Kepala Pusat Studi Forensik Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Yudi Prayudi, mengatakaan, pengungkapan kasus Ravio sangat bergantung keyakinan dari penyidiknya.
“Bila penyidiknya yakin walaupun kualitas dan kuantitas artefak [barang bukti] sedikit, ya bisa lanjut. Tapi, kalau penyidiknya tidak yakin, ya walaupun kualitas dan kuantitasnya cukup, tidak lanjut juga,” ujar dia dihubungi, Jumat.
Menurut dia, dalam mengungkap kasus yang tidak bisa diungkap, banyak kemungkinan yang terjadi, salah satunya dari barang bukti.
“Dari aspek kualitas dan kuantitas artefak barang bukti. Tidak terpenuhi kedua aspek tersebut menjadi kesulitan tersendiri dari penyidik untuk mengarahkan pada pelaku,” kata dia.
Untuk itu, perlu komitmen dalam pengungkapan kasus peretasan itu, baik dari penyidik maupun dari pimpinan yang juga harus ikut andil mendorong dan memprioritaskan kasus tersebut.
Saat ditanya apakah peretasan ini harus diungkap atau dibiarkan saja berlalu, Yudi mengatakan jika kasus tersebut ada unsur pidana, harus diungkap. Untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak, bisa diketahui dari penyidikan.
“Unsur-unsur tindak pidana, yaitu adanya subjek; unsur kesalahan; perbuatan bersifat melawan hukum: suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan. Dan, terhadap yang melanggarnya diancam pidana dalam suatu waktu, tempat, dan keadaan tertentu,” kata Yudi.
Secara umum dalam melihat kasus peretasan yang terjadi di Indonesia, menurut Yudi, perhatian dari aparat ini bisa dilihat dari apakah laporan yang masuk menjadi penyidikan atau tidak.
“Banyak aspek, kalau laporan bisa masuk dari mana dan kapan saja. Tapi, dari laporan menjadi penyelidikan dan penyidikan itu kebijakan penyidiknya dengan berbagai pertimbangan,” ujar Yudi yang kembali menekankan bahwa semuanya bergantung pula pada kualitas dan kuantitas artefak barang bukti.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: