IND | ENG
Peretasan Tempo dan Tirto: Komnas HAM Surati Polda Metro Jaya dan Bentuk Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital

Peretasan Tempo dan Tirto: Komnas HAM Surati Polda Metro Jaya dan Bentuk Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital
Yuswardi A. Suud Diposting : Sabtu, 12 September 2020 - 18:00 WIB

Cyberthreat.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sujana terkait perkembangan pengusutan kasus peretasan yang dialami situs berita Tempo.co dan Tirto.id.

Dilansir dari Tempo.co, dalam surat tertanggal 8 September 2020 itu, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya memberi tanggapan paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Dalam suratnya, Komnas HAM menyatakan memberi perhatian serius terhadap pengaduan peretasan yang dialami kedua media itu. Komnas HAM juga telah membentuk Tim Kebebasan Berekspresi dan Kejahatan Digital guna melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa tersebut.

"Penting kami sampaikan bahwa aksi peretasan dan serangan digital terhadap media nasional adalah bentuk ancaman terhadap demokrasi, membatasi hak atas informasi masyarakat, menciderai kebebasan berpendapat dan berekspresi serta lebih jauhnya mengganggu kepentingan bangsa dan negara," demikian tertulis dalam surat yang diteken Komisioner Komnas HAM Choirul Anam itu.

Komnas HAM menyatakan hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik.

Komnas mengingatkan, Kepolisian selaku bagian dari pemerintah Indonesia wajib memenuhi dan melindungi hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999.

"Oleh karena itu, penting bagi Komnas HAM dan Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dengan membongkar siapa di balik peristiwa ini dan apa tujuannya," tulis Komnas HAM.

Sebelumnya diberitakan, manajemen media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan yang dialami ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro  Jaya pada Selasa (25 Agustus 2020). Mereka didampingi tim advokasi LBH yang dipimpin Ade Wahyudin.

“Ini juga bentuk perlawanan kami kepada kasus-kasus serangan digital kepada media dan jurnalis,” kata Ade kepada wartawan saat itu.

Seperti diketahui, peretasan terhadap Tempo.co dan Tirto.id terjadi pada saat hampir bersamaan pada 21 Agustus lalu.

Dalam kasus Tempo.co, pelaku mengganti tampilan halaman depan dengan tulisan,“Stop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok.”

Ada pun Tirto.id mengalami penghapusan beberapa artikel, terutama yang membahas keterlibatan BIN dan TNI dalam produksi obat Covid-19.

Ade Wahyudin menilai penelusuran kasus peretasan yang menimpa media daring Tempo.co dan Tirto.id bukanlah perkara yang sulit bagi polisi.

“Saya pikir kalau memang aparat kepolisian berniat menyelesaikan kasus peretasan media, ini perkara yang tidak sulit. Karena bisa di-tracking aktivitasnya, ada juga beberapa pengakuan,” katanya.

Berkas laporan Tempo.co tercatat dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, sedangkan berkas laporan Tirto.id diterima dengan nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.[]

 

#peretasan   #tempo   #tirto   #komnasham   #kejahatandigital

Share:




BACA JUGA
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Produsen KitKat Hershey Ingatkan Dampak Pelanggaran Data
Hacker Menyerang MGM Grand Kasino Diduga Lewat Panggilan Telepon 10 Menit
Akun Youtube DPR RI Diretas, Apa Kata BSSN?
Peretas Salahgunakan Fitur Pencarian Windows untuk Menginstal Trojan Akses Jarak Jauh