IND | ENG
Sebut Mendagri Anjurkan Jaga Jarak setelah Hubungan Seks, Filipina Tangkap Penyebar Hoaks

Ilustrasi: Freepik.com

Sebut Mendagri Anjurkan Jaga Jarak setelah Hubungan Seks, Filipina Tangkap Penyebar Hoaks
Yuswardi A. Suud Diposting : Senin, 07 September 2020 - 23:02 WIB

Cyberthreat.id - Aparat penegak hukum Filipina dilaporkan menahan seorang pria berusia 26 tahun bernama Gabriel Marvin Cabier dengan tuduhan menyebarkan hoax melalui akun Facebook pada Agustus lalu.

Dilansir dari msn.com, dalam unggahannya di Facebook, Gabriel membuat kutipan palsu seolah Menteri Dalam Negeri Filipina Eduardo Ano mengatakan agar menjaga jarak setelah melakukan hubungan seksual supaya tidak tertular Covid-19.

Eduardo yang merasa tak pernah mengucapkan hal itu, merasa dirugikan oleh unggahan Gabriel dan melaporkannya kepada pihak berwenang.

Di Facebook, unggahan Gabriel itu menjadi viral dan dibagikan lebih dari 11 ribu kali dan mendapat hampir dua ribu komentar. Belakangan, setelah heboh, unggahan itu dihapus.

"Kebebasan berekspresi kita tidak mutlak, apalagi jika itu mendistorsi fakta. Kebebasan ini tidak bisa digunakan untuk menyebarkan hoaks atau menyebarkan disinformasi," kata Jonathan Malaya, Wakil Sekretaris Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Filipina.

"Gugatan ini diajukan untuk mengingatkan kita agar bertanggung jawab atas apa yang kita posting di media sosial. Mari gunakan untuk kebaikan saat kita menghadapi krisis yang luar biasa," katanya.

Menurutnya, Mendagri Eduardo Ano sangat kecewa lantaran masih banyak masyarakat yang menyebar hoaks tentang Covid-19.

"Kami berharap orang menggunakan ide kreatifnya untuk mendukung usaha pemerintah menyebarkan informasi yang benar dan membantu mereka yang membutuhkan," tambah Malaya.[]

#hoax   #sosialmedia   #filipina   #covid19

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Antisipasi Deep Fake, Wamen Nezar Patria: Kominfo Lindungi Kelompok RentanĀ 
Vietnam dan Filipina Sorot Keamanan TikTok
Lebih Dari 4 Miliar Orang Terkena Sensor Internet Pada Tahun 2022
Sah! Mulai Sekarang bisa Belanja Pakai QRIS di 5 Negara ASEAN