
Stephanus Oscar dari Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) . | Foto: Eman Sulaeman/Cyberthreat.id
Stephanus Oscar dari Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) . | Foto: Eman Sulaeman/Cyberthreat.id
Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah mewacanakan merevisi Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satu poin yang akan direvisi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku regulator adalah soal klasifikasi data, yaitu data strategis, data tinggi, dan data rendah.
Melalui revisi itu, data yang diklasifikasikan sebagai data strategis harus berada dan diletakan di Indonesia, sedangkan data tinggi dan data rendah boleh berada di Indonesia atau di luar negeri.
Persoalannya, definisi soal klasifikasi data tersebut masih tidak jelas. Pasalnya, yang disebut data strategis oleh pemerintah, bisa saja itu tidak strategis bagi industri, begitu sebaliknya. Tarik ulur terkait revisi ini tidak terhindarkan. Masih terdapat pro dan kontra antara masyarakat, industri, dan pemerintah sendiri.
Berita Terkait:
Menyangkut isu itu, Cyberthreat.id meminta tanggapan kepada Stephanus Oscar dari Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO) atau Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia di Jakarta, Rabu, (19 Juni 2019).
IDPRO juga merupakan wadah untuk menghimpun dan mengkoordinasikan seluruh potensi bangsa yang terkait dengan industri data center di Indonesia untuk mewujudkan Indonesia yang berkedaulatan data.
Jadi, penyedia cloud tidak perlu memiliki data center di Indonesia?
Harus punya data center di Indonesia. Ibaratnya kita pakai dropbox. Kita upload file kita. Kita enggak harus punya penyimpanan fisik. Penyimpanan fisik itu dimiliki oleh dropbox yang diletakkan di satu data center, misalnya di Indonesia. Jadi, mereka yang investasi server-nya, dan mereka yang memberikan jasanya ke perusahaan-perusahaan untuk menggunakan layanan cloud tersebut.
Baru-baru sempat ikut pertemuan dengan Menkopolhukam membahas revisi PP 82. Hasil pertemuan?
Posisi IDPRO, kita tetap mempertahankan sesuai yang sudah ditandatangani oleh Presiden pada PP 82 tahun 2012. Itu posisi kita. Kita mendukung eksekusi PP 82, bukan merevisi. Kita mengacu pada PP 82 yang sudah jalan.
Karena dalam draf revisi tersebut, data itu akan diklasifikasi. Yaitu data strategis, data tinggi, dan data rendah. Karena menurut kita, data itu kepentingan berbeda-beda untuk masing-masing industri atau orang.
Contohnya, data pertanian, mungkin buat negara itu, enggak strategis, tetapi untuk industri pertanian, itu sangat strategis. Jadi, definisi strategis itu pasti berbeda-beda di masing-masing industri. Jadi, menurut kami enggak ada urgensinya untuk diubah, masih tetap mengacu pada PP 82/2012.
Potensi pasar data center di Indonesia?
Potensinya sangat besar. Mungkin sekarang kita ada di 60-80 MegaWatt, kapasitasnya. Memang ini masih jauh lebih kecil dari Singapura, tetapi kita melihatnya ke depan, potensinya sangat besar. Karena demand growth pasar data center itu sekitar 35 persen setiap tahun. Ini terbesar di Asia Tenggara.
Kalau Singapura itu mungkin hanya 9 persen. Indonesia ini sedang tinggi-tingginya. Dan, pemain-pemainnya pun sudah siap meng-hosting cloud untuk perusahaan-perusahaan besar dengan standar yang tinggi juga. Karena kita juga sudah memiliki kualitas data center tier 3 atau 4 yang dibutuhkan perusahaan global.
Seberapa urgensi keberadaan data bagi orang Indonesia?
Data itu sangat berharga. Karena sekarang ini data itu sangat banyak dalam aktivitas apa pun yang kita lakukan. Ketika kita menggunakan browser, mereka bisa tahu kita sukanya apa, dari sisi pemakaian Instagram, dan pemakainan media sosial segala macam.
Itu kan data bisa dianalisa dan bisa dipakai untuk menyimpulkan behaviour orang Indonesia. Suka belanja apa, jam berapa, di mana?
Seharusnya data itu dimiliki oleh orang Indonesia, oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, bukan di luar negeri. Kalau (posisinya di luar negeri) kita mau mengakses, kita harus minta izin ke mereka.
Bagaimana memanfaatkan data agar dirasakan orang Indonesia?
Banyak perusahaan teknologi yang sekarang sudah punya kapabilitas untuk mengubah data tak terstruktur menjadi data terstruktur yang bisa dianalisa. Itu akan sangat berguna bagi pelaku-pelaku industri. Misal, data behavior pembelian di supermarket. Itu bisa diolah sehingga produk yang ditawarkan juga bisa tepat sasaran.
Pendapat Anda Soal Revisi PP 82/2012?
Kami melihat PP 82 Tahun 2012 yang ada sudah cukup. Harusnya pemerintah membantu industri untuk memperkuat PP 82, bukan mengubahnya. Tetapi, men-support implementasi dari PP 82 itu sendiri.
Kami sebagai negara dengan jumlah populasi terbesar keempat di dunia, kita sendiri harus memiliki data sendiri. Data itu harus ada di Indonesia dan harus bisa diakses oleh orang Indonesia sendiri. Kalau melihat negara-negara lain, seperti Malaysia dan Singapura, mereka sudah punya PDPA (Personal Data Protection Act) . Kalau di Indonesia belum. Makanya, PP 82 harus digalakkan dan dieksekusi.
Kita tidak bisa menghindar dari perkembangan teknologi cloud...
Justru, dengan adanya PP 82 mendorong industri-industri public service untuk meletakkan data center di Indonesia. Kami sebagai pelaku industri sudah merasakan langsung impact dari PP 82. Contoh, yang paling riil adalah industri finansial, data center mereka di Indonesia.
Perusahan-perusahaan besar pasti melihat Indonesia sebagai pasar yang menarik. Perusahaan-perusahaan besar ini masuk ke Indonesia, mereka membangun data center-nya untuk pelayanan pasar Indonesia. Jadi, PP 82 harus dikuatkan.
Dengan teknologi cloud, sebenarnya mereka tidak perlu data center di Indonesia. Tanggapannya?
[Data center] harus di Indonesia. Itu disediakan oleh AWS, Amazon, Google, Alibaba. Dan, industri-industri hanya menggunakan service (dari penyedia) tersebut tanpa perlu investasi. Jadi, mereka bisa langsung mempunyai virtual data center yang di support oleh penyedia data center. Jadi, mereka enggak harus investasi, enggak harus beli alat, enggak harus beli server. Jadi, enggak perlu bangun infrastruktur. Mereka hanya menggunakan layanannya saja.
Share: