IND | ENG
Mengapa Ulama Aceh Haramkan Game PUBG?

Ilustrasi.

Mengapa Ulama Aceh Haramkan Game PUBG?
Nemo Ikram Diposting : Rabu, 19 Juni 2019 - 22:11 WIB

Banda Aceh, Cyberthreat.id - Ulama Aceh kini menyoroti dunia maya, bahkan sampai mengeluarkan fatwa haram untuk game PlayerUnknowns Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya. Fatwa ini disetujui 47 ulama anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi. Sidang digelar di Aula Tgk H Abdullah Ujong Rimba Sekretariat MPU Aceh, Banda Aceh, sejak 17-19 Juni 2019.

“Hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali, saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (19 Juni 2019).

Salah satu alasan fatwa haram itu, disebutkan dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game yang sangat digandrungi remaja dunia, termasuk di Aceh saat ini.

PUBG menjadi perbincangan usai kejadian penembakan di Kota Christchurch, Selandia Baru. Pelaku penembakan disebut terinspirasi dari gim bergenre battle royale tersebut.

“PUBG dinilai berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya. Parahnya lagi, game itu mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam,” kata Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com

"Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fiqh Islam, informasi teknologi, dan psikologi. Semua sepakat bahwa game ini dapat bermuara pada kriminalitas, krisis moral dan psikologi, dan sangat meresahkan maayarakat. Jadi MPU Aceh menetapkan game  PUBG dan sejenisnya haram,"  kata  Prof Muslim.

Sebelumnnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mengkaji fatwa haram permainan PUBG itu. Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan penerbitan fatwa haram ini penting untuk menjaga kemaslahatan anak-anak muda yang kecanduan bermain PUBG.

Selain PUBG, MUI juga tengah mempertimbangkan permainan serupa lainnya yang dianggap membahayakan.

"Intinya gim yang menghabiskan waktu, membuat pikiran orang yang nonton keracunan, ketergantungan, dan melalaikan tugas-tugasnya sesungguhnya lebih banyak mudaratnya," kata dia kepada CNNindonesia.com.

"Bahkan bisa tertanam sikap radikal teroris dalam diri mereka itu. Maka harus ditolak," katanya.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani berjanji memblokir gim PUBG apabila dinilai memang merusak para gamer.

Namun, dia mengatakan pemblokiran harus dilalui oleh pengkajian terlebih dahulu oleh MUI.

Semuel juga mengatakan telah berkomunikasi dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

Kemenkominfo sesungguhnya telah memiliki Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Berdasarkan Pasal 8 Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2016, PUBG masuk klasifikasi gim yang menunjukkan tindakan kekerasan dan hanya boleh dimainkan oleh pemain berusia 18 tahun ke atas.

Semuel mengatakan PUBG telah diklasifikasikan sebagai game untuk pemain yang berusia 18 tahun ke atas.[]

#game   #pubg   #haram   #mui   #mpu   #ulama   #aceh

Share:




BACA JUGA
Sekjen Kominfo Dorong Perempuan Indonesia Kuasai STEM dan Literasi DigitalĀ 
Menkominfo Ancam Laporkan Facebook dan Instagram ke Polisi Jika Tak Bersihkan Konten Judi
Presiden Dukung Digitalisasi Nahdlatul Ulama
Menkominfo Minta Facebook, YouTube, dan Google Turut Perangi Judi Online
Wamenkominfo Nezar Dorong Perempuan Tingkatkan Literasi Digital