
Raker Komisi 1 DPR dengan Kementerian Kominfo, Selasa (18/06/2019) | Foto: Arif Rahman
Raker Komisi 1 DPR dengan Kementerian Kominfo, Selasa (18/06/2019) | Foto: Arif Rahman
Jakarta, Cyberthreat.id - Ketua DPR, Bambang Soesatyo, mendorong Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menuntaskan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sedang sinkronisasi di Kementerian Sekretariat Negara.
"Di era digital UU PDP sangat dibutuhkan agar data pribadi tidak disalahgunakan," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan persnya, Rabu (19 Juni 2019).
Bamsoet menyoroti lemahnya regulasi terhadap keamanan data yang berakibat banyaknya warga negara Indonesia mendapati pelanggaran dan penyalahgunaan data, terutama data pribadi nasabah.
Terlebih, persoalan financial technology/fintech yang tengah menjamur menjadi sorotan masyarakat. Pihak terkait, kata dia, hanya bisa mengimbau masyarakat karena kosongnya regulasi pasti yang menaungi perlindungan data.
"Masyarakat mengecek dahulu keberadaan fintech yang resmi sebelum melakukan transaksi pinjam uang. Agar tidak mendapat kesulitan dengan penerapan bunga tinggi dan intimidasi terhadap nasabah," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Yudha mengatakan setidaknya mereka harus menerima draft RUU PDP akhir Juni ini. Jika tidak, ia pesimis UU PDP bisa disahkan oleh anggota DPR periode 2014-2019.
"Saya minta akhir Juni ini sudah sampai DPR. Jika begitu saya yakin bisa dituntaskan karena ini kan kepentingan bersama," kata Satya saat ditemui usai rapat kerja bersama Kementerian Kominfo di Senayan, Jakarta, Selasa (18 Juni 2019).
Satya menegaskan UU PDP tidak mengalami pertentangan di fraksi dan kontennya jauh lebih mudah jika dibandingkan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU Kamsiber).
"Kalau UU PDP ini kan semua kita ingin data pribadi dilindungi. Semua sepakat kan," tegasnya.
"Beda dengan Kamsiber yang tingkat kesulitannya jauh beda. Saat ini Kamsiber ada di Baleg dan kami masih berdiskusi alot soal konten dan materinya."
Jika UU PDP sudah sampai di Baleg, menurut Satya, tahap selanjutnya di bawa ke alat kelengkapan DPR Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan di Paripurna.
Setelah itu keluar Amanat Presiden (Ampres) agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja).
"Prinsipnya begini ya, kalau untuk regulasi atau masalah legislasi, apalagi yang urgent begini, di saat reses pun kami bisa diminta bekerja."
Share: