IND | ENG
Dari Balik Penjara, Tersangka Ini Operasikan Penipuan Daring Berkedok sebagai Menlu RI

Ilustrasi | Foto: Freepik.com

Dari Balik Penjara, Tersangka Ini Operasikan Penipuan Daring Berkedok sebagai Menlu RI
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 10 Agustus 2020 - 16:40 WIB

Cyberthreat.id – Polri mengungkap kasus penipuan daring yang menimpa warga negara Indonesia di 17 negara. Uniknya, para tersangka melakukan aksinya dari balik penjara dengan bermodal layanan WhatsApp.

Dalam aksinya, para tersangka mencatut nama Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi, duta besar, dan pejabat RI lain untuk meyakinkan calon korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, para tersangka berjumlah empat oran ditangkap pada Jumat (7 Agustus 2020) malam.

Para korban penipuan adalah WNI yang bermukim di luar negeri, di antaranya di Amerika Serikat, Korea Selatan, Belanda, Jerman, Brunei Darussalam, Arab Saudi, Malaysia, Korea Utara, Australia, Belgia, Spanyol, dan Meksiko.

Awi mengatakan, penangkapan dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Ditipidsiber Mabes Polri di Lapas Kuningan dengan dibantu Polres Kuningan dan Lapas Kelas II A Kuningan, Jawa Barat.

"Dari pengeledahan (di Lapas), ditangkap empat tersangka bersama dengan barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku," ujar Awi dalam jumpa pers secara daring, Senin (10 Agustus 2020).

Para tersangka tersebut adalah narapidana narkotika yang masih menjalani masa hukuman, antara lain DA (32), K (37), JS (41), dan DK (30).

“Mereka melakukan penipuan ini atas motif ekonomi dan melakukannya secara independen tanpa bantuan pihak lain,” tutur Awi.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi, mengatakan, ada beberapa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka saat beraksi.

Pertama, tersangka membuat akun WhatsApp  dengan profil dari menlu, kedutaan besar, konsulat jenderal, dan anggota DPR RI.

Selanjutnya, tersangka mengumpulkan data-data calon korban dari internet, melakukan profiling melalui media sosial.

Modus lain yang dilakukan para tersangka yaitu berpura-pura melakukan jual beli kurma, menjadi anggota dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, dan memanfaatkan dana pemulangan administrasi pekerja yang ada di luar negeri.

"Dari semua penipuan tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp 332 juta," ujar dia.

Barang bukti yang disita, seperti 16 ponsel, 11 kartu seluler, tiga kartu ATM, tiga modem, dan 19 plastik berisikan narkotika jenis sabu.

Kempat tersangka dikenai Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[]

Redaktur: Andi Nugroho

#penipuandaring   #polri   #lapaskuningan   #kejahatandaring   #ancamansiber   #penipuanonline   #internet   #mediasosial   #menlu   #ditipidsiber

Share:




BACA JUGA
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret
Tingkatkan Kualitas Layanan Telekomunikasi, Kominfo Siapkan Insentif dalam Lelang Low Band