IND | ENG
Ekonomi Digital RI 2020 Diproyeksi Rp 1,93 Kuadriliun

Ilustrasi. | Foto: freepik.com

Ekonomi Digital RI 2020 Diproyeksi Rp 1,93 Kuadriliun
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Rabu, 19 Juni 2019 - 08:01 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Pemerintah memproyeksikan ekonomi digital di Indonesia pada 2020 mencapai US$ 135 miliar atau setara Rp 1,93 kuadriliun (kuadriliun: 10 pangkat 15) atau sekitar 11 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia 2018 yang senilai Rp 14,84 kuadriliun.

Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, di acara HUT Ke-46 YLKI, Jakarta, Selasa (18 Juni 2019). Menurut dia, tingkat ekonomi digital Indonesia termasuk paling tinggi di Asia Tenggara.

Dengan perkembangan ekonomi digital itu, kata dia, tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah persoalan layanan teknologi finansial (fintech) dan pasar daring (e-commerce). “Fintech  di Indonesia termasuk barang baru,” ujar dia.

Guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital itu, ia menuturkan, kementeriannya telah melakukan pemblokiran terhadap situs web dan layanan keuangan digital ilegal tanpa perlu menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut dia, proses pengaduan berkaitan praktik ilegal di dunia digital harus diperpendek birokrasinya untuk mempermudah masyarakat.

“Kami mempunyai mesin yang berkemampuan untuk mendeteksi fintech ilegal. Dengan menggunakan keyword fintech, financial, keuangan, kami crawling tiap hari,” ujar dia.

Setelah melakuna penarikan (crawling) tersebut, tim Kominfo selanjutnya membandingkan dengan data fintech yang terdaftar di OJK. “Yang tidak ada di daftar akan kami tutup,” ujar dia. Sayangnya, kata dia, mati satu fintech, tumbuh lagi fintech lainnya.

“Mengapa kominfo melakukan hal yang demikian? Karena kami berpikir setiap satu hari kita terlambat untuk melakukan penutupan baik aplikasi maupun situs, itu berpotensi ada orang Indonesia yang terjebak dalam fintech,” Rudiantara menambahkan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan, tantangan di era ekonomi digital adalah perlindungan data pribadi. Untuk itu, ia berharap RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera disahkan.

“Ekonomi digital ini fakta yang tidak bisa kita hindari, tetapi dimensi perlindungan konsumen terkait dengan data transaksi di ekonomi digital itu haruslah ada. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang e-commerce belum ada, padahal data transaksi itu termasuk dalam risiko tinggi karena tidak ada perlindungan hukumnya,” ujar Tulus.

Jika RUU PDP tidak segera diselesaikan, kata Tulus, proyeksi ekonomi digital yang sudah dibuat tidak akan bisa terjadi.

“Jika sampai 2025 belum ada UU yang mengatur soal perlindungan data pribadi, maka Uni Eropa tidak akan melakukan transaksi e-commerce dengan Indonesia,” ujar dia.

Redaktur: Andi Nugroho

#Ekonomi   #Digital   #Rudiantara   #Unicorn   #ylki   #fintech   #pasardaring   #e-commerce

Share:




BACA JUGA
SERANGAN SIBER
Peretas Mencuri Rp305 Miliar dengan Mengeksploitasi Cacat dalam Sistem Pembayaran Revolut
Upaya Kementerian Kominfo Tingkatkan Investasi Ekonomi Digital
Waspada Serangan BEC Berkedok Tutupnya SVB
Silicon Valley Bank Tutup, Pelapak Online di Amerika Serikat Kesulitan Terima Pembayaran
BTN MOBILE BANKING
'No Antre, No Ribet': Evolusi Transaksi di Era Siber