IND | ENG
10 Perusahaan Asing yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN Produk Digital

Ilustrasi. | Foto: kellysthoughtsonthings.com

10 Perusahaan Asing yang Ditunjuk sebagai Pemungut PPN Produk Digital
Andi Nugroho Diposting : Jumat, 07 Agustus 2020 - 09:52 WIB

Cyberthreat.id – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, telah menunjuk 10 perusahaan asing yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Mereka akan memungut pajak atas barang dan jasa digital asing yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

“Penunjukan 10 entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 16 perusahaan setelah penetapan perdana pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri,” demikian pernyataan Ditjen Pajak dalam pernyataan persnya, Jumat (7 Agustus 2020).

Sayangnya, Ditjen Pajak tidak menyebutkan secara rinci terhadap enam entitas pemungut PPN yang telah ditunjuk sebelumnya.

Dengan penunjukan itu, sejak 1 September 2020, mereka akan mulai memungut PPN. Jumlah PPN yang harus dibayra pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Ditjen Pajak juga berencana menambah lagi jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.

Menurut Ditjen Pajak, PPN atas pemanfaatan produk digital luar negeri bukan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, tapi kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan, maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri,” tulis Ditjen Pajak.

Pemungutan PPN juga bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, khususnya antara pelaku lokal maupun asing, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Berikut ini 10 perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut PPN:

  • Facebook Ireland Ltd
  • Facebook Payments International Ltd
  • Facebook Technologies International Ltd
  • Amazom.com Services LLC
  • Audible Inc
  • Alexa Internet
  • Audible Ltd
  • Apple Distribution International Ltd
  • TikTok Pte Ltd
  • The Walt Disney Company (Asia Tenggara) Pte Ltd.[]
#pph   #srimulyani   #perusahaandigitalasing   #pajak   #netflix   #ppn   #pajakdigital

Share:




BACA JUGA
Awas, Portal Skills Assessment Palsu Targetkan Pencari Kerja IT
Prancis Akan Larang Penggunaan Aplikasi TikTok dkk di Perangkat Pemerintah
FILE APK TAGIHAN PAJAK
Bak Mati Satu Tumbuh Seribu: File APK Jahat Beredar Lagi. Kerja Polisi Belum Tuntas
Jelang Akhir Lapor SPT pada 31 Maret, Muncul Serangan Email Phishing Berkedok Ditjen Pajak
Diduga Basis Data Ditjen Pajak Dibocorkan di Forum Peretas. Beberapa File Terkait Laporan 100 Besar Penunggak Pajak 2021