
Netflix | Foto: Freepik
Netflix | Foto: Freepik
Cyberthreat.id – Layanan streaming video berbayar asal Amerika Serikat, Netflix, memberlakukan tarif baru mulai Agustus 2020 lantaran pemerintah mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," kata Netflix dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antaranews.com, Sabtu (1 Agustus 2020).
Biaya berlangganan terbaru Netflix dikenakan PPN sebesar 10 persen. Misal, Paket Ponsel naik dari Rp 49.000 menjadi Rp54.000 setelah pajak, sedangkan Paket Dasar menjadi Rp120.000 dari Rp109.000.
Selanjutnya, Paket Standar, kini Netflix mengenakan biaya sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000. Pelanggan Paket Premium kini harus membayar Rp186.000 dari Rp169.000.
Berita Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.
Ditjen Pajak pada Juli lalu menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.[]
Share: