
Ilustrasi via Euractiv
Ilustrasi via Euractiv
Cyberthreat.id - Raksasa sosial media Facebook menyatakan menggugat lembaga antimonopoli (antitrust) Uni Eropa lantaran dinilai telah meminta data-data yang tidak relevan saat lembaga itu memeriksa Facebook.
Dilansir dari Reuters, gugatan itu diumumkan oleh Facebook pada hari Senin (27 Juli 2020) waktu Amerika.
Facebook telah masuk dalam radar pemantauan lembaga antimonopoli Uni Eropa sejak tahun lalu. Salah satu yang menjadi fokus pantauan terkait fitur marketplace Facebook yang diluncurkan pada 2016 dan digunakan oleh 800 juta penggguna Facebook di 70 negara untuk membeli dan menjual barang secara online di platform Facebook.
Selama pemeriksaan, Facebook telah memberikan 315 ribu dokumen yang setara dengan 1,7 juta halaman. Namun, menurut Facebook, lembaga tersebut telah meminta dokumen yang tidak relevan.
"Sifat permintaan Komisi yang sangat luas berarti kami diminta untuk menyerahkan dokumen yang tidak relevan dan tidak ada hubungannya dengan penyelidikan, termasuk informasi pribadi yang sangat sensitif seperti informasi medis karyawan, dokumen keuangan pribadi, dan informasi pribadi tentang anggota keluarga karyawan,” kata penasihat hukum Facebook Tim Lamb dalam sebuah pernyataan.
"Kami pikir permintaan seperti itu harus ditinjau oleh Pengadilan Uni Eropa," tambahnya.
Komisi Eropa mengatakan akan membela kasusnya di pengadilan.
Regulator Uni Eropa menyisir dokumen mencari sekitar 2.500 frasa pencarian yang meliputi "big question (pertanyaan besar)", "shut down (mematikan)" dan "not good for us (tidak baik untuk kita)", kata seseorang yang akrab dengan masalah ini seperti dilaporkan Reuters.
Disebutkan, frasa itu dapat ditemukan dalam informasi kesehatan karyawan, evaluasi kinerja dan bahkan lamaran kerja kepada perusahaan yang tidak relevan dengan investigasi UE.
Selain dua tuntutan hukum terhadap Komisi, Facebook juga mencari langkah-langkah sementara di Pengadilan Negeri yang berbasis di Luksemburg, tertinggi kedua di Eropa, untuk menghentikan permintaan data tersebut sampai ada keputusan hakim.[]
Share: