
Foto: www.grab.com
Foto: www.grab.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Anda pengguna aktif transportasi daring, Grab? Per 17 Juni 2019, Grab akan menerapkan sistem baru berupa denda bagi pelanggan yang membatalkan order perjalanan.
Grab menyatakan pembatalan order perjalanan akan dikenai biaya. Kebijakan tersebut diambil untuk untuk mengurangi terjadinya pembatalan, demikian seperti dinukil dari Antaranews.com, yang diakses Selasa (18 Juni 2019). Namun, Grab belum menyebutkan lebih lanjut seberapa besar biaya denda pembatalan order tersebut.
Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima kiat pesan kendaraan agar mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Berita Terkait:
Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan (bukan masih dandan, masih belanja, masih antri bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.
Kedua, pastikan kamu sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput. "Meski ada waktu tunggu 1O menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama," demikian pernyataan dari Grab.
Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasimu atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukanmu.
Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
"Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama kita kurangi tekan cancel," tutur Grab.
Share: