
Media sosial | Foto: Pixabay
Media sosial | Foto: Pixabay
Cyberthreat.id – Komisi Keadilan Parlemen Turki menyetujui rancangan undang-undang yang mengatur media sosial pada Jumat (24 Juli 2020).
RUU tersebut mendefinisikan secara formal tentang penyedia media sosial. Perusahaan medsos juga diwajibkan menunjuk perwakilannya yang bertanggung jawab dalam investigasi dan proses hukum jika terjadi pelanggaran pada platform.
Dengan adanya RUU tersebut, menurut Anadolu Agency, diakses Minggu (26 Juli 2020), penyedia jaringan medsos asing yang memiliki lebih dari 1 juta pengunjung harian di Turki harus memiliki perwakilan di negara tersebut.
Informasi kontak perwakilan platform harus tersedia dan dimasukkan di dalam situs web yang mudah diakses. Dengan begitu, perwakilan platform tersebut adalah entitas nyata, bukan entitas hukum serta harus merupakan warga negara Turki.
Berita Terkait:
Platform medsos juga diberi waktu 48 jam untuk menanggapi keluhan permintaan menghapus konten negatif dari pengguna. Selain itu, RUU juga meminta agar data pengguna Turki disimpan secara lokal.
Pemerintah telah menyiapkan denda administratif untuk penyedia medsos yang gagal memenuhi kewajibannya. Sebelumnya, denda antara US$ 1.500 hingga US$ 15.000, tetapi kini menjadi antara US$ 146.165 hingga US$ 1.461.650.
Pemerintah Turki telah lama mendorong agar masalah medsos segera ditangani. Terlebih, sejak Esra Albayrak, putri Presiden Recep Tayyip Erdogan, dihina di Twitter. Sebelumnya, menurut Edogan, kebebasan total di media sosial tidak sesuai dengan budaya Turki.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: