IND | ENG
Kampanye Pilkada di Medsos Ibarat Medan Perang, Bisa Libatkan Hacking, Cracking, dan Phishing

Ilustrasi

Kampanye Pilkada di Medsos Ibarat Medan Perang, Bisa Libatkan Hacking, Cracking, dan Phishing
Faisal Hafis Diposting : Sabtu, 25 Juli 2020 - 12:34 WIB

Cyberthreat.id - Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementrian Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, mengatakan platform media sosial akan menjadi medan perang di saat Pilkada. Para pendukung kandidat maupun tim kampanye berlomba-lomba untuk memenangkan calon masing-masing. Situasi itulah yang membuka potensi kejahatan cyber dan manipulasi informasi.

"Kalau sudah perang di media sosial, maka berbagai macam manipulasi dan cara-cara untuk membuat orang tertarik, orang mengikuti opini, mengikuti sikapnya, dan itu dilakukan di berbagai negara," kata Henri dalam diskusi virtual, Jumat (24 Juli 2020).

Kampanye yang melanggar hukum itu bermuatan penipuan, ada kepalsuan dalam informasi yang disebarluaskan dan sebagainya.

"Bahkan menggunakan ilegal akses, ada cracking di sana, phishing di sana, itu kan melanggar hukum," ujarnya.

Kominfo bersama dengan aparat penegak hukum tentu saja berupaya untuk mengurangi atau menekan persoalan-persoalan yang melanggar hukum, terutama di dunia digital. Tetapi, itu hanya berlaku di media sosial, termasuk Facebook, Twitter serta Instagram.

Permasalahannya terletak pada saat hoax dan disinformasi beredar di ranah privat, seperti WhatsApp. Henri menyampaikan bahwa Kominfo tidak bisa masuk ke ranah privat.

"Ada UU yang melindungi, karena ilegal akses kalau kita tidak sampai masuk sana. Kalau di Twitter, itu kita bisa pantau. Bisa tahu (kelihatan) ada hoax-hoax."

Meski demikian, ranah privat masih bisa diakses oleh aparat penegak untuk berbagai kepentingan penegakan hukum. Meskipun, kata dia, tetap harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti platform penyedia layanan. Apabila didapati hoaks dan disinformasi tersebar di platformnya, harus segera di-takedown.

Payung Regulasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu memang mendorong calon kepala daerah yang akan bersaing di Pilkada 2020 agar mengkampanyekan calonnya melalui media daring. Meskipun fasilitas infrastruktur telekomunikasi tidak merata di Indonesia, tetapi kombinasi kampanye offline dan online memang salah satu bentuk pemilu di era digital.

"Jadi itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Nah, kemudian sejalan dengan itu kami juga sudah bersurat kepada DPR dan pemerintah, kami sedang melakukan penyempurnaan terhadap peraturan KPU induknya," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Peraturan induk yang dimaksud Raka adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam hal ini, KPU ingin adanya penyesuaian dalam peraturan tersebut mengenai iklan kampanye di media sosial.

"Nah, ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kampanye di media sosial dan media daring itu bagaimana nanti pelaksanaannya," ujar Raka.

Berdasarkan pengalaman di pemilu dan pilkada dua dekade terakhir, iklan kampanye di media sosial maupun saluran online memang sangat mempengaruhi kemenangan dari para politikus.

Siapa yang bisa menarik hati para netizen di ruang cyber, kemungkinan besar dialah yang menang. Sementara dinamika dalam kampanye online juga terus berkembang mengikuti kecanggihan teknologi. Sebut saja ancaman deepfake yang muncul dari perkembangan teknologi.

Oknum-oknum yang mengampanyekan calonnya dengan cara tidak adil akan selalu ada - biasa dikenal dengan kampanye hitam atau black campaign. Kemudian ada kampanye negatif (negative campaign) yang memang dibolehkan dalam adu gagasan dan adu program.

Yang menjadi masalah adalah tidak sedikit oknum-oknum menghalalkan berbagai cara agar para calon yang didukung menang dalam pemilihan. Utamanya hoaks dan disinformasi untuk tujuan tertentu, tetapi ke depan potensi akses ilegal, cracking, doxxing, hingga phishing bisa meningkat di Pilkada.

Adapun pelanggar yang terbukti melanggar atau melakukan kampanye hitam, bisa dijerat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tapi juga ketentuan pidana dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).[]

Redaktur: Arif Rahman

#Mediasosial   #pilkada   #hacking   #cracking   #doxxing   #kampanyehitam   #hoax   #disinformasi   #regulasi

Share:




BACA JUGA
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Cegah Penyalahgunaan, Wamen Nezar Patria: Pemanfaatan AI Perlu Diatur
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Antisipasi Deep Fake, Wamen Nezar Patria: Kominfo Lindungi Kelompok RentanĀ