IND | ENG
Ketahuan Mengumpulkan Data Anak, Korea Selatan Denda TikTok Rp 2,2 Miliar

Anak-anak pengguna TikTok di Korea Selatan | Foto: Screenshot YouTube

Ketahuan Mengumpulkan Data Anak, Korea Selatan Denda TikTok Rp 2,2 Miliar
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 16 Juli 2020 - 14:28 WIB

Cyberthreat.id - Korea Selatan menghukum Tiktok dengan sanksi denda karena mengumpulkan data anak-anak tanpa persetujuan orang tua. Komisi Komunikasi Korea (KCC) selaku pengawas telekomunikasi di negara tersebut mengatakan telah mendenda Tiktok sebesar 186 juta won atau sekitar $ 155.000 (Rp 2,2 miliar) karena gagal melindungi data pribadi pengguna.

Denda ini setara dengan 3% dari penjualan tahunan Tiktok di Korea Selatan. Jumlah ini sesuai dengan denda yang ditetapkan untuk pelanggaran data di bawah undang-undang privasi lokal. Penyelidikan kepada Tiktok dimulai Oktober tahun lalu.

Regulator mengatakan TikTok mengumpulkan data anak-anak di bawah usia 14 tahun tanpa persetujuan dari wali atau orang tuanya. Setidaknya 6 ribu lebih data anak-anak Korsel dikumpulkan dari 31 Mei 2017 hingga 6 Desember 2019.

KCC mengatakan "TikTok tidak memberi tahu pengguna tentang transfer data pribadi di luar negeri". Berdasarkan penyelidikan KCC, TikTok saat ini menggunakan empat perusahaan cloud untuk menyimpan datanya seperti Alibaba Cloud, Fastly, Edgecast, dan Firebase.

"Data pengguna Korea Selatan disimpan di server yang dijalankan oleh Alibaba Cloud yang berbasis di AS dan Singapura," demikian keterangan KCC dilansir ZDNet, Rabu (15 Juli 2020).

Dalam sebuah pernyataan kepada regulator, TikTok beralasan bahwa pihaknya mengalihdayakan penyimpanan data ke pihak ketiga hanya saat dibutuhkan.

Tiktok juga menyatakan penyesalannya karena tidak memberi informasi yang benar kepada pengguna mengenai hal ini. Ke depan, TikTok mengatakan akan meningkatkan cara menangani data pengguna.

Denda yang dijatuhkan pemerintah Korea Selatan menjadi pukulan terbaru bagi perusahaan China, yang sedang menghadapi berbagai tuduhan mengumpulkan data pengguna tanpa persetujuan alias ilegal.

Januari lalu tentara Amerika Serikat melarang penggunaan TikTok bagi personilnya dengan alasan masalah keamanan. Kemudian pada Juni, India melarang 59 aplikasi Cina, termasuk TikTok, dengan alasan masalah keamanan nasional.

Awal bulan ini, TikTok mengumumkan keluar dari pasar Hong Kong setelah penegakan hukum (regulasi) keamanan baru China diterbitkan. Undang-undang yang telah berlaku ini akan mengkriminalkan setiap upaya "pemisahan diri, subversi, pengorganisasian, dan pelanggaran kegiatan teroris, serta kolusi dengan negara asing". 

Meski demikian, pasar Hong Kong terhitung sangat kecil bagi TikTok sehingga disebut "tidak mendatangkan keuntungan" bagi perusahaan yang bermarkas di Beijing tersebut.[]

Redaktur: Arif Rahman

#TikTok   #koreaselatan   #pelindungandatapribadi   #keamananinformasi   #privasi   #dataanak   #datacenter   #internetanak

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Vietnam dan Filipina Sorot Keamanan TikTok
Kanada Larang Penggunaan Aplikasi Kaspersky dan Tencent
TikTok Shop Resmi Ditutup Mulai 4 Oktober Sore, Ini Dampaknya
Indonesia-Korea Selatan Perkuat Kerjasama Sistem Pemerintahan Digital