
Bappebti | Foto: Foto: forexindonesia.org
Bappebti | Foto: Foto: forexindonesia.org
Cyberthreat.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta agar masyarakat, terutama selebritas media sosial (influencer) untuk tidak mempromosikan atau mengiklankan pialang berjangka ilegal di medsos.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Bappebti, M. Syist, mengatakan, semua pihak, termasuk influencer agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di medsos.
Ia berharap masyarakat turut membatasi ruang gerak pialang berjangka, terutama yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam promosi di Indonesia.
Konten-konten video di kanal medsos YouTube yang mempromosikan pialang berjangka ilegal, kata dia, biasa dikemas dengan judul tutorial untuk membuka akun, melakukan penarikan dana, dan tutorial lain untuk memperoleh keuntungan di perdagangan berjangka.
Ia pun menghimbau masyarakat waspada sebelum memilih instrumen investasi dengan memeriksa legalitas perusahaan berjangka melalui situs web https://www.bappebti.go.id.
Imbaun itu menyusul hasil pengawasan dan pengamatan Bappebti terhadap beberapa konten video di YouTube. Ditemukan konten video yang mempromosikan perdagangan berjangka ilegal.
"Meskipun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia wajib mengantongi izin dari Bappebti," kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.
Tjahya mengatakan Bappebti telah mengatur tata cara usaha perdagangan berjangka dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010.
Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka atau pengelola sentra dana berjangka, “Dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, baik melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," ujar Tjahya.
Bappebti telah bekerja sama dengan Kemkominfo dalam memblokir 81 video di YouTube dan 57 domain entitas ilegal selama Juni 2020.
Pada Mei lalu, Bappebti juga memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun Instagram, dan 45 domain tidak berizin. Total sejak Januari-Juni, Bappebti telah memblokir 226 akun atau konten medsos dan 581 domain tidak berizin.
"Bappebti akan terus melakukan penertiban terhadap promosi atau iklan perdagangan komoditi ilegal yang beredar di masyarakat, baik yang tayang di media cetak maupun media elektronik," ujar Tjahya.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: