
Ilustrasi Tokopedia
Ilustrasi Tokopedia
Cyberthreat.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang lanjutan dalam perkara gugatan atas kebocoran data pengguna Tokopedia yang dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).
Sidang kali ini agendanya berupa mediasi antara KKI sebagai penggugat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Tergugat I dan Tokopedia selaku tergugat II.
"Betul hari ini sudah dilaksanakan sidang mediasi antara KKI dengan Kemkominfo dan Tokopedia,"
kata Ketua KKI, David Tobing, saat dihubungi Cyberthreat.id, Senin (22 Juni 2020).
Namun, David menyayangkan ketidakhadiran Menkominfo Johnny G. Plate dan direksi Tokopedia dalam sidang mediasi hari ini. Menurut David, ketidakhadiran para prinsipal ini menunjukan ketidakseriusan Kemkominfo dan Tokopedia dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh KKI.
"Hari ini kedua pihak tergugat hanyaa diwakili oleh bagian hukumnya. Saya tetap mengharapkan prinsipal dari kedua pihak, Menkominfo dan direksi Tokopedia," kata David.
Disinggung mengenai isi mediasi hari ini, David masih merahasiakan isi dari mediasi dan meminta untuk menunggu sampai dikeluarkan putusan mediasi.
"Memang belum diutarakan apa isi mediasinya sampai nanti tercapai ada putusan mediasi. Kalau tidak teracapai keputusan, kita akan kembali ke pokok perkara," ujarnya.
David mengatakan sidang mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (29 Juni 2020), pekan depan. Ia berharap pada sidang mediasi yang akan datang, bukan hanya dihadiri oleh biro hukum saja, tetapi dihadiri langsung oleh para prinsipal.
"Melihat siapa saja yang hadir ini tidak dianggap serius terutama Tokopedia. Harusnya kan direksi yang hadir dalam sidang, begitu juga Kominfo," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 6 Mei 2020, KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia dan Tokopedia, yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.
Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan dugaan kesalahan dari Tokopedia selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com.
Ada pun dalam gugatan pokok perkara, KKI meminta agar pengadilan:
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: