IND | ENG
Menkominfo dan Direksi Tokopedia Tak Hadir di Sidang Mediasi

Ilustrasi Tokopedia

Menkominfo dan Direksi Tokopedia Tak Hadir di Sidang Mediasi
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Senin, 22 Juni 2020 - 20:43 WIB

Cyberthreat.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang lanjutan dalam perkara gugatan atas kebocoran data pengguna Tokopedia yang dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Sidang kali ini agendanya berupa mediasi antara KKI sebagai penggugat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku Tergugat I dan Tokopedia selaku tergugat II.

"Betul hari ini sudah dilaksanakan sidang mediasi antara KKI dengan Kemkominfo dan Tokopedia,"
kata Ketua KKI, David Tobing, saat dihubungi Cyberthreat.id, Senin (22 Juni 2020).

Namun, David menyayangkan ketidakhadiran Menkominfo Johnny G. Plate dan direksi Tokopedia dalam sidang mediasi hari ini. Menurut David, ketidakhadiran para prinsipal ini menunjukan ketidakseriusan Kemkominfo dan Tokopedia dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh KKI.

"Hari ini kedua pihak tergugat hanyaa diwakili oleh bagian hukumnya. Saya tetap mengharapkan prinsipal dari kedua pihak, Menkominfo dan direksi Tokopedia," kata David.

Disinggung mengenai isi mediasi hari ini, David masih merahasiakan isi dari mediasi dan meminta untuk menunggu sampai dikeluarkan putusan mediasi.

"Memang belum diutarakan apa isi mediasinya sampai nanti tercapai ada putusan mediasi. Kalau tidak teracapai keputusan, kita akan kembali ke pokok perkara," ujarnya.

David mengatakan sidang mediasi lanjutan akan dilaksanakan pada Senin (29 Juni 2020), pekan depan. Ia berharap pada sidang mediasi yang akan datang, bukan hanya dihadiri oleh biro hukum saja, tetapi dihadiri langsung oleh para prinsipal.

"Melihat siapa saja yang hadir ini tidak dianggap serius terutama Tokopedia. Harusnya kan direksi yang hadir dalam sidang, begitu juga Kominfo," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 6 Mei 2020,  KKI melalui kuasa hukumnya Akhmad Zaenuddin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia dan Tokopedia, yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST.

Gugatan tersebut diajukan sehubungan dengan dugaan kesalahan dari Tokopedia selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi dan hak privasi akun para pengguna situs belanja online Tokopedia.com.

Ada pun dalam gugatan pokok perkara, KKI meminta agar pengadilan:

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
  2.  Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar. Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia (Tergugat II).
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia untuk membayar denda administratif sebesar Rp 100 miliar yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggung jawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya pencurian/kebocoran data pribadi kepada para pemilik akun Tokopedia di tiga koran, yaitu Bisnis Indonesia, Kompas, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman dan di situs web Tergugat II.
  5. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.[]


Editor: Yuswardi A. Suud

 

 

#tokopedia   #kki   #davidtobing   #peretasan

Share:




BACA JUGA
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Produsen KitKat Hershey Ingatkan Dampak Pelanggaran Data
Hacker Menyerang MGM Grand Kasino Diduga Lewat Panggilan Telepon 10 Menit
Respon Tokopedia Soal Konsumen Beli iPhone Terima Batu
Akun Youtube DPR RI Diretas, Apa Kata BSSN?