IND | ENG
Sri Mulyani Ingin Aturan Pajak Perusahaan Digital Asing Sama di Semua Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Antara/HO-Kemenkeu

Sri Mulyani Ingin Aturan Pajak Perusahaan Digital Asing Sama di Semua Negara
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 16 Juni 2020 - 18:49 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan aturan terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan digital luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik berlaku sama di semua negara.

“Semua negara berkepentingan kalau bisa aturannya itu sama untuk seluruh dunia,” kata dia ketika pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual di Jakarta, Selasa (16 Juni 2020).

Dengan aturan yang sama itu, ia berharap memberikan manfaat yang adil dari perusahaan digital yang mendapatkan keuntungan di suatu negara, tapi berdomisili di luar negeri, salah satu contohnya adalah Netflix.

Berdasarkan perjanjian pajak internasional yang lama, kata Menkeu, mengharuskan perusahaan hadir secara fisik.

Namun, seiring perkembangan teknologi mereka bisa memberikan layanan yang dinikmati konsumen suatu negara, tapi perusahaan ini tidak berada di dalam wilayah yuridiksi negara tersebut.

Saat ini, pemungutan PPh dari perusahaan digital itu sedang dalam pembahasan sejumlah negara baik di G-20 dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun pembahasan secara bilateral.

“Jadi, dalam soal ini kita akan terus kerja sama secara internasional karena ini bukan masalah bukan hanya dihadapi Indonesia, semua negara menghadapi juga,” kata dia.

Sri menambahkan keinginan sejumlah negara memungut PPh dari perusahaan digital asing itu kini menjadi perhatian perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengingat perusahaan tersebut sebagian besar bermarkas di AS.

Meski AS sedang menyoroti sejumlah negara terkait PPh perusahaan digital, Sri memastikan rencana Indonesia untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perdagangan melalui sistem elektronik tidak akan memantik perselisihan.

“Kalau PPN tidak ada dispute, karena PPN yang bayar adalah orang yang menikmati. Yang belum settle itu adalah pembagian PPh,” kata dia seperti dikutip dari Antaranews.com.

Rencananya mulai Agustus 2020, Pemerintah akan memungut PPN yang dibebankan kepada konsumen lewat perusahaan yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri.

Kementerian Keuangan menargetkan pada Juli 2020 sudah ada perusahaan dari luar negeri yang melakukan PMSE dan ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.[]

#pph   #srimulyani   #perusahaandigitalasing   #pajak   #netflix   #ppn

Share:




BACA JUGA
Awas, Portal Skills Assessment Palsu Targetkan Pencari Kerja IT
Prancis Akan Larang Penggunaan Aplikasi TikTok dkk di Perangkat Pemerintah
FILE APK TAGIHAN PAJAK
Bak Mati Satu Tumbuh Seribu: File APK Jahat Beredar Lagi. Kerja Polisi Belum Tuntas
Jelang Akhir Lapor SPT pada 31 Maret, Muncul Serangan Email Phishing Berkedok Ditjen Pajak
Diduga Basis Data Ditjen Pajak Dibocorkan di Forum Peretas. Beberapa File Terkait Laporan 100 Besar Penunggak Pajak 2021