IND | ENG
Rudiantara: E-Leadership Solusi Verifikasi Media Online

Menkominfo Rudiantara | Foto: Kominfo

Rudiantara: E-Leadership Solusi Verifikasi Media Online
Arif Rahman Diposting : Kamis, 13 Juni 2019 - 19:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Salah satu penyebab maraknya hoaks dan disinformasi di ruang siber Tanah Air adalah bertumbuhnya media online abal-abal yang menjadi sumber informasi, tapi tidak menjalankan kode etik jurnalistik.

Hingga awal 2019 Dewan Pers mencatat setidaknya terdapat 43 ribu media online yang aktif mengisi ruang siber nasional. Dari jumlah itu hanya 168 media online yang profesional termasuk kejelasan tentang perusahaan medianya.

Di situs Dewan Pers baru 1537 media online yang sudah terverifikasi administrasi saat diakses Kamis (13/06/2019). Selayaknya media massa, media siber harus menjalani verifikasi faktual yang bermakna didatangi langsung untuk mengecek eksistensi media tersebut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai cara berpikir terhadap verifikasi faktual media online harus diperbaiki. Tidak mungkin media online yang jumlahnya 43 ribu di datangi satu per satu untuk di verifikasi faktual.

Chief RA, sapaan karib Rudiantara, menyatakan harus ada cara baru, proses baru dan pemikiran baru dalam prosesnya yakni e-leadership.

Menurut dia, verifikasi faktual harus dibalik, dengan cara si perusahaan media yang harus berusaha memverifikasi, bukan Dewan Pers.

"Kalau per hari satu media online di verifikasi faktual, artinya setahun hanya 365 media yang selesai. Mau sampai kapan verifikasi kalau jumlahnya 43 ribu media online," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (13/06/2019).

Secera teknis verifikasi media online menurut Chief RA tidak menyulitkan, tapi memudahkan karena menggunakan teknologi. Sebuah media online yang ingin menjalani verifikasi faktual harus aktif memberikan data dan informasi.

Contohnya media online diwajibkan daftar online mengikuti aturan Dewan Pers seperti kejelasan alamat, redaksinya jelas, dewan redaksi ada, penanggung jawabnya jelas. Bahkan untuk membuktikan kantornya eksis bisa via livestreaming atau cara-cara baru lainnya.

Sejauh ini Dewan Pers telah memberikan semacam logo yang di dalamnya terdapat QR (Quick Response) code. Jika QR itu dicek menggunakan ponsel cerdas akan tersambung otomatis dengan database Dewan Pers yang berisi info valid perusahaan bersangkutan.

"Kalau sekarang ada media online belum terverifikasi tahunan, tapi beritanya sudah kemana-mana, isinya entah apa-apa."

Hal serupa juga bisa diterapkan dengan verifikasi radio. Menurut Rudiantara izin siaran radio yang setiap lima tahun diperpanjang bisa dituntaskan menggunakan e-leadership misalnya dengan menggunakan letter of undertaking online.

"Saya kasih contohnya misalnya saya Rudiantara punya perangkat radio ini, comply dengan regulasi teknis dan seterusnya. Kalau di kemudian hari saya diketahui berbohong, saya akan kena penalti."

#e-leadership   #dewanpers   #media   #online   #verifikasi

Share:




BACA JUGA
Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi
Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online