
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Sebuah pengadilan di Belanda menyatakan bersalah untuk seorang nenek yang mengunggah foto cucunya di Facebook tanpa persetujuan orang tua si anak. Sang nenek dinilai telah melanggar aturan privasi online di Uni Eropa dan diberi waktu untuk menghapus foto-fotonya cucunya hingga akhir pekan ini.
Dilansir dari BBC, kasus itu dibawa ke pengadilan setelah orang tua si anak yang merupakan anaknya si nenek, keberatan ketika menemukan foto-foto anaknya di laman Facebook sang nenek. Saat diminta menghapus, sang nenek menolaknya.
Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa memang tidak mengatur pemrosesan data oleh individu atau rumah tangga. Namun, prinsip utamanya adalah sang nenek tidak boleh mengunggah di sosial media tanpa persetujuan orang yang diunggah (dalam kasus yang melibatkan anak, perlu persetujuan orang tua).
Putusan itu menyatakan bahwa memposting foto-foto di media sosial dapat membuatnya tersedia untuk audiens yang lebih luas dan rentan disalahgunakan.
"Dengan Facebook, tidak dapat disangkal bahwa foto-foto yang ditempatkan dapat didistribusikan dan mungkin berakhir di tangan pihak ketiga," menurut keputusan tersebut.
Pada 13 Mei, pengadilan memerintahkan nenek itu untuk menghapus foto terseut dalam 10 hari atau membayar denda harian 50 pounsterling (sekitar US$ 54,50) untuk setiap foto, dengan denda maksimum 1.000 pounsterling (sekitar US$ 1.089).
Di bawah GDPR, yang mulai berlaku pada tahun 2018, setiap kali perusahaan mengumpulkan data pribadi tentang warga negara Uni Eropa, perusahaan tersebut membutuhkan persetujuan eksplisit orang tersebut.
Dalam dua tahun pertama, undang-undang privasi yang ketat menghasilkan denda € 114 juta (US$ 126 juta) dan menyebabkan lebih dari 160.000 pemberitahuan pelanggaran data di seluruh Eropa.[]
Share: