IND | ENG
Kolombia Pantau TikTok Terkait Data Pribadi Anak

Ilustrasi

Kolombia Pantau TikTok Terkait Data Pribadi Anak
Tenri Gobel Diposting : Kamis, 14 Mei 2020 - 05:17 WIB

Cyberthreat.id - Badan pengawas perdagangan di Kolombia akan menyelidiki aplikasi media sosial TikTok terkait kepatuhannya terhadap undang-undang yang mengumpulkan dan mengolah data pribadi anak-anak dan remaja.

Kolombia meniru langkah serupa yang diambil Amerika Serikat (AS) dengan meningkatkan pengawasan terhadap aplikasi asal China tersebut. Di Belanda, penyelidikan serupa juga dilakukan oleh pengawas privasi yang pekan lalu mengumumkan telah memulai penyelidikan.

TikTok adalah platform yang dimiliki oleh ByteDance, perusahaan yang berbasis di China. Aplikasi ini sedang naik daun dengan layanan video pendek bagi pengguna yang digunakan ratusan juta orang di dunia. TikTok pertama kali mendapatkan popularitas di Asia, tetapi sekarang memiliki banyak pengguna di seluruh dunia yang jumlahnya diperkirakan 500 juta hingga 1 miliar.

Investigasi terhadap TikTok fokus pada kepatuhan aplikasi tersebut dengan peraturan negara setempat terkait privasi dan data anak di bawah umur. Apakah perusahaan memiliki mekanisme untuk menjaga anak terhadap risiko pelecehan dan kejahatan.

Undang-undang di Kolombia mengatur perlindungan khusus untuk anak di bawah umur yang merupakan pengguna utama aplikasi.

"Pengawas berusaha untuk menentukan apakah TikTok Pte Ltd. telah secara nyata menerapkan prinsip tanggung jawab dalam penanganan data dari warga Kolombia yang menggunakan layanannya," kata Pengawas Industri dan Perdagangan Kolombia dilansir Bloomberg, Rabu (13 Mei 2020).

TikTok belum menanggapi e-mail dari Reuters terkait langkah yang diambil oleh badan pengawas Kolombia. Satu pekan sebelumnya TikTok mengatakan telah bekerja sama dengan otoritas Belanda dalam penyelidikan terkait perlindungan anak.

April lalu TikTok memblokir fungsi obrolan langsung dan streaming video untuk pengguna di bawah 16 tahun. Tak hanya itu, TikTok juga memperkenalkan kontrol orang tua guna membatasi konten yang tidak pantas, termasuk mengelola durasi layar (screentime). []

Redaktur: Arif Rahman

#TikTok   #Kolombia   #mediasosial   #privasi   #datapribadi   #bytedance   #internetanak   #dataanak

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Google Penuhi Gugatan Privasi Rp77,6 Triliun Atas Pelacakan Pengguna dalam Icognito Mode
Serahkan Anugerah KIP, Wapres Soroti Kebocoran Data dan Pemerataan Layanan
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual