IND | ENG
Demi Keamanan Siber, Jepang Batasi Investor Asing

Sejumlah pengguna kereta api di sebuah stasiun di Jepang sedang menunggu kedatangan kereta sambil bermain ponselnya. Foto: tokyotimes.org

Demi Keamanan Siber, Jepang Batasi Investor Asing
Andi Nugroho Diposting : Selasa, 28 Mei 2019 - 12:54 WIB

Tokyo, Cyberthreat.id – Pemerintah Jepang menyatakan akan membatasi kepemilikan asing terhadap perusahaan teknologi informasi dan telekomunikasi di negaranya.

Aturan tersebut akan berlaku efektif per 1 Agustus 2019 dan diterapkan pada 20 sektor industri informasi dan komunikasi, demikian pernyataan bersama yang dibuat Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi, dan Kementerian Perdagangan.

Investor asing harus melaporkan ke pemerintah jika ingin membeli saham sebesar 10 persen atau lebih dari kepemilikan perusahaan Jepang.  Setiap investasi dapat diblokir jika dianggap sebagai “ancaman keamanan nasional”.

Selain pembatasan kepemilikan pada industri telekomunikasi tadi, pemerintah Jepang juga memasukkan sektor manufaktor semikonduktor, dan perusahaan ponsel. Sebelumnya, pembatasan kepemilikan tersebut telah berlaku pada industri pesawat terbang, peralatan nuklir, dan senjata.

 “Berdasarkan semakin pentingnya memastikan keamanan siber dalam beberapa tahun terakhir, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penambahan manufaktur sirkuit terintegrasi, dari sudut pandang mencegah situasu yang sangat mempengaruhi keamanan nasional Jepang,” kata Kementerian Jepang dalam sebuah pernyataan.

Seperti dilaporkan Reuters, Senin (27/5/2019), keputusan tersebut dilakukan Jepang karena untuk mencegah kebocoran teknologi yang dianggap penting bagi keamanan nasional. Juga, mencegah kerusakan pada pertahanan teknologi.

Dalam pernyataan tersebut, pemerintah Jepang tak menyebutkan negara atau perusahaan mana yang akan terkenda dampak pembatasan kepemilikan asing tersebut.

Kabar aturan tersebut berbarengan dengan kunjungan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Tokyo untuk bertemu dengan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe membahas perdagangan dan masalah lainnya.

Keputusan Jepang tersebut mirip seperti yang dilakukan Pemerintah Amerika Serikat. Presiden Trump memerintahkan agar Kementerian Perdagangan membatasi produk teknologi asing yang bisa membahayakan keamanan nasional AS. Salah satu, perusahaan teknologi yang terkena imbas pembatasan tersebut adalah Huawei Technologies; sebagai perusahaan daftar hitam di AS.

#jepang   #investasiasing   #huawei   #keamanansiber

Share:




BACA JUGA
Seni Menjaga Identitas Non-Manusia
BSSN-Huawei Techday 2024
Keamanan Siber Membutuhkan People, Process, dan Technology.
Indonesia Dorong Terapkan Tata Kelola AI yang Adil dan Inklusif
Intelligent Sensing, Bagian Integral Pemerintahan Smart Cities
Huawei Pamerkan Produk Unggulan di MWC Barcelona