
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Cyberthreat.id – Di tengah kepadatan pengguna kereta Commuter Line Jabodetabek, tiba-tiba Anda mendapati ponsel berbunyi. Kiriman itu datang dari sebuah nomor tak bernama, artinya seseorang yang tak Anda kenal, tapi Anda penasaran lantas mengklik untuk membukanya.
Kaget bukan kepalang, Anda langsung menutup ponsel seketika, lalu mengalihkan pandangan ke tempat lain, sambil menahan malu. Barangkali Anda akan diam-diam segera menghapus foto itu, tanpa sepengetahuan pengguna kereta. Anda sangat risih dan jijik karena foto/gambar/video yang diterima itu menunjukkan secara jelas alat kelamin si pengirim.
Praktik ekshibisionime di dunia daring (online) tersebut sedang menjadi sorotan di Amerika Serikat dan Inggris. Di AS, praktik ini sedang menjadi sorotan dua senator. Menurut Pew Research Center, sebuah perusahaan riset, dalam laporannya menyebutkan, sekitar 53 persen perempuan muda dan 37 persen lelaki muda AS mengaku telah dikirimi materi cabul secara online yang tidak pernah dimintanya.
Di Inggris, laporan statistik Kepolisian Transportasi Inggris (BTP) menunjukkan ada peningkatan kasus antara 2018-2019. Pada 2018, BTP menerima 34 kasus, tapi jumlah melonjak hampir dua kali lipat menjadi 66 kasus sepanjang tahun lalu.
Pamer alat kelamin sendiri atau orang lain ke perempuan tak dikenal via daring dikenal dengan istilah cyber-flashing. Di AS dan Inggris, pelaku biasanya memakai fungsi AirDrop pada iPhone untuk mengirim konten-konten cabul itu. Fitur ini bisa mengirimkan pesan gambar/foto dalam jarak pendek, sehingga lokasi seperti di kereta api adalah tempat paling lazim ditemukan kasus tersebut. Namun, kategori cyber-flashing, tak sebatas pengiriman gambar/video/foto cabul melalui AirDrop, bisa pula melalui email, aplikasi obrolan, dan lain-lain.
Tahun lalu, tulis Forbes, ada pengguna kereta bawah tanah London yang mengeluhkan dan melaporkan dirinya jadi korban cyber-flashing kepada BTP. Perempuan itu marah-marah kepada petugas lantaran mendapatkan respons yang kurang baik. Petugas itu mengatakan, insiden tersebut “mustahil untuk diselidiki”.
Di Inggris sejauh ini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mencakup cyber-flashing. Pemerintah Inggris mengklaim telah memiliki UU Pelanggaran Seksual yang terbit 2003, sehingga kasus cyber-flashing telah mencakup di dalamnya. Padahal, Skolandia, negeri jiran Inggris, telah lebih dulu memiliki regulasi itu sejak 2010.
Pelecehan seksual
Di AS, dua senator mengusulkan RUU larangan cyber-flashing. RUU itu diperkenalkan sebagai Senate Bill (SB) 1182 atau UU Forbid Lewd Activity and Sexual Harassment (Flash) atau Larangan Aktivitas Cabul dan Pelecehan Seksual. RUU itu diusulkan oleh Senator Connie Levya dan Lena Gonzales pada 20 Februari 2020.
Menurut Connie, siapa saja dilarang dan tidak dapat diterima dengan alasan apa pun mengirimi pesan atau konten cabul tanpa persetujuan penerima pesan. Dengan adanya RUU ini, “Pelaku akan dimintai pertanggungjawabannya,” ujar dia.
Connie menilai cyber-flashing adalah bentuk pelecehan seksual yang menargetkan, khususnya terhadap kalangan perempuan. "Kita harus menghentikan perilaku yang tidak bisa dimaafkan dan menyinggung ini,” kata dia seperti dikutip dari Infosecurity Magazine.
Sesuai RUU tersebut, pelaku cyber-flashing akan didenda US$ 500 (sekitar Rp 6 juta) untuk pelanggaran pertama, sedangkan pelaku yang melanggar berulang-ulang akan didenda US$ 1.000 (sekitar Rp 13 juta) untuk setiap pelanggaran selanjutnya.
Salah satu aplikasi kencan, Bumble, yang dimintai pendapatnya tentang RUU itu menyatakan, sangat mendukung hukuman bagi pelaku cyber-flashing.
"Sebagian besar waktu kita dihabiskan untuk online. Tidak ada cukup hukum dan pencegah untuk melindungi kami, khususnya, perempuan dan anak-anak," ujar Whitney Wolfe Herd, CEO Bumble.
"Kita berada dalam ruang teknologi dan media sosial harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan legislator untuk mengisolasi masalah dan mengembangkan solusi seperti UU Flash."
RUU Flash masih akan dibahas lagi di tingkat Komite Senat pada musim semi tahun ini.[]
Redaktur: Andi Nugroho
Share: