IND | ENG
Begini Modus Operandi Komunitas Pedofilia di Twitter

Seorang pelaku pedofilia yang mengincar anak-anak di Twitter diperlihatkan saat konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21 Februari 2020) | Foto: Oktarina Paramitha Sandy/Cyberthreat.id

Begini Modus Operandi Komunitas Pedofilia di Twitter
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 21 Februari 2020 - 18:35 WIB

Cyberthreat.id - Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Custom Enforcement (US ICE) berhasil mengungkap jaringan komunitas pedofilia sesama jenis di platform media sosial Twitter. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan jaringan komunitas ini disinyalir telah melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak.

"Para anggota komunitas itu melakukan pencabulan dan sodomi yang direkam dan mereka upload ke laman sosial media Twitter," kata Argo dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Jumat (21 Februari 2020).

Komunitas pedofilia di Twitter ini terungkap setelah US ICE bekerjasama dengan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), memberikan informasi terkait dengan postingan akun-akun Twitter yang bermuatan konten pornografi anak.

"US ICE ini bekerjasama dengan NCMEC memang rutin melakukan pengawasan terkait dengan dengan konten pornografi dan kekerasan anak," terang Argo Yuwono.

Setelah mendapatkan laporan dari US ICE, Subdit 1 Dittipidsiber langsung melakukan profiling dari akun-akun media sosial Twitter dengan username @PelXXX dan @KonXXX, yang memiliki pengikut sekitar 350 akun.

Dari profiling tersebut, Polisi menangkap seorang pria asal Jawa Timur, berusia 44 tahun, berinisial PS, yang bekerja sebagai penjaga sekolah, guru ekskul pramuka, dan guru ekskul beladiri.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan atau sodomi kepada 8 korbannya, tapi kami akan terus dalami dalam penyelidikan."

Modus pelaku?

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menggunakan statusnya. Pelaku mengancam dan membujuk para calon korbannya. Pelaku juga berjanji akan memberikan korban hadiah berupa uang, minuman keras, rokok, kopi, dan akses internet.

Jika menolak, korban tidak akan diikutkan dalam kegiatan sekolah yang melibatkan pelaku.

Setelah berhasil membujuk korban, pelaku melakukan kekerasan dan eksploitasi seksual di ruang UKS atau rumah dinas penjaga sekolah. Saat melakukannya, ia merekam kegiatannya tersebut dengan menggunakan HP dan kemudian membagikannya di laman Twitternya.

"Menurut keterangan pelaku, ada kepuasan ketika dia berhasil merekam dan membagikan video tersebut di laman Twitter-nya," ujar Argo Yuwono.

Saat ini akun Twitter milik tersangka sudah di-suspend atas laporan dari sistem aplikasi NCMEC Cybertipline.

Pelaku diganjar dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektonik.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 37 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomo 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.[]

Redaktur: Arif Rahman

#Twitter   #komunitaspedofilia   #mediasosial   #perlindungananak   #pornografionline   #pornografianak   #dittipidsiber

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Banyak Penipu dengan Centang Biru di (Twitter) X
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan
Melanggar Data Anak-anak, TikTok Didenda Rp5,6 Triliun