IND | ENG
Sampai Kapan Medsos Dibatasi? Ini Jawaban Kominfo

Ilustrasi | FREEPIK.COM

DEMONSTRASI 22 MEI
Sampai Kapan Medsos Dibatasi? Ini Jawaban Kominfo
Andi Nugroho Diposting : Rabu, 22 Mei 2019 - 17:20 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan lama waktu pembatasan sebagian terhadap media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Twitter bergantung pada situasi dan kondisi di Jakarta.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, mengatakan, di internal pemerintah tidak ada keputusan berapa lama pembatasan dilakukan.

“Maksimal sih 2-3 hari, tapi sambil melihat kondisi Jakarta. Ini sifatnya situasional. Jadi, benar-benar melihat keadaan apakah sudah aman dan terkendali benar atau belum,” ujar dia saat dihubungi Cyberthreat.id, Rabu (22/5/2019).


Berita Terkait:


Sekadar diketahui, pemerintah melakukan pembatasan itu terkait dengan unjuk rasa damai yang mememprotes hasil Pilpres 2019 pada Selasa-Rabu (21-22/5/2019). Apalagi menyusul aksi perusakan dan bentrokan antra massa dengan aparat. Pemerintah ingin agar konten-konten provokatif dan negatif juga hoaks tidak tersebar luas di medsos.

Nando, begitu sapaan akrabnya, mengatakan, perintah pembatasan tersebut langsung disampaikan ke operator telekomunikasi dan penyedia layanan internet (ISP).

“Perintah pembatasan mulai Rabu pukul 11.00 untuk seluruh operator telekomunikasi,” ujar dia. Menyangkut sebagian ISP yang masih bisa melakukan akses ke medsos, kata dia, hal itu memang membutuhkan waktu berbeda dengan operator seluler.

Nando mengatakan, gagasan pembatasan itu muncul dan dibahas di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) sekitar lima hari lalu.

Dalam rapat tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Koordinator Polhukam Wiranto, dan menteri-menteri terkait lainnya.

“Hasil rapat itu memutuskan pemerintah untuk melakukan pembatasan,” ujar dia.

Apakah ide pembatasan usul dari Kominfo? Nando mengatakan, ide tersebut memang dari Kementerian Kominfo. “Kami baca dari literatur yang ada, memang, untuk mengamankan jalur komunikasi perlu dilakukan pembatasan informasi,” kata dia.

“(Itu dilakukan) agar tidak terjadi simpang siur informasi terutama berita hoaks,” ia menambahkan.

Dari pantauan tim internal Kominfo, kata dia, sejak dilakukan pembatasan, sebaran hoaks terkait dengan unjuk rasa mengecam hasil Pilpres 2019 lumayan terhenti. Namun, Nando tak menjelaskan konten-konten hoaks seperti apa yang dimaksud.

Menteri Kominfo Rudiantara dalam siaran persnya mengatakan, fitur yang dibatasi yaitu berupa foto, video, gambar. Jadi, pengguna medsos sementara waktu tak bisa mengunduh atau mengunggah ketiga konten tersebut di Facebook, Twitter, WhatsApp, dan Instagram.

“Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” kata dia. Pengguna medsos hanya bisa mengirimkan dalam bentuk teks. Untuk fitur SMS dan telepon masih bisa digunakan.

Rudiantara juga menyatakan bahwa pembatasan tersebut berlangsung bertahap karena menyesuaikan dengan jumlah pengguna.

"Pengguna ponsel di Indonesia 200 juta lebih. Dan, hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi," jelas Rudiantara.

Pembatasan itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi, UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," kata dia.

Menteri Kominfo menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan, saya berharap ini bisa cepat selesai!" tutur dia.

#whatsapp   #demo22mei   #mediasosial   #instagram   #facebook   #twitter

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Lindungi Percakapan Sensitif, WhatsApp Luncurkan Fitur Secret Code
Fitur Baru WhatsApp: Protect IP Address in Calls