
Ilustrasi: lembaga perlindungan data pribadi Uni Eropa EDPB
Ilustrasi: lembaga perlindungan data pribadi Uni Eropa EDPB
Jakarta, Cyberthreat.id - Regulasi perlindungan data pribadi di beberapa negara memiliki badan atau lembaga tersendiri untuk mengontrol dan memastikan proses perlindungan data pribadi masyarakatnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Australia memiliki Office of the Australian Information Commissioner (OAIC), Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR) memiliki The European Data Protection Board (Dewan Perlindungan Data Eropa/EDPB), Singapura mempunyai Personal Data Protection Commission (PDPC).
Indonesia sedang dalam tahap pembahasan RUU PDP masih belum jelas keberadaan sebuah badan atau lembaga pengawasan terhadap data pribadi tersebut. Pakar hukum cyber malah mengkritik karena dalam RUU yang sudah dikirim ke DPR terdapat ketidakjelasan aturan yang mengatur. Siapa dan bagaimana nantinya proses dalam menjalani kewenangan terkait data pribadi ini.
Dosen Hukum Cyber Universitas Bina Nusantara (Binus), Bambang Pratama, yang menyebutkan bahwa secara konsep, arus data berjalan lebih cepat dibandingkan dengan proses hukum. Ia menyebut konsep itu sebagai sebuah keniscayaan.
"Oleh sebab itu, perlu dibuat suatu lembaga atau badan yang mengawasi dan menyelesaikan masalah hukum terkait data yang mampu merespon sengketa data secara cepat," ungkap Bambang saat dihubungi Cyberthreat.id, Senin (3 Februari 2020).
Perlindungan data di berbagai negara, kata dia, kerap mengalami sengketa dan perselisihan. Dalam hal ini, masalah diantaranya seperti kebocoran data, penyalahgunaan data, dan penghapusan data pribadi (right to be forgotten). Untuk menjalankan fungsi tersebut diperlukan suatu lembaga pengawas data pribadi.
Menurut Bambang, lembaga pengawas data ini bakal berfungsi secara baik, karena dalam RUU PDP sudah diatur keberadaan petugas Data Protection Officer (DPO) atau narahubung di tempat pemroses dan pengendali data pribadi.
Aturan tersebut tercantum dalam draft RUU PDP - Bagian Keempat Pasal 45 dan pasal 46 tentang "pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi perlindungan data pribadi."
Untuk menunjang fungsi lembaga pengawas secara optimal diperlukan juga model penyelesaian sengketa alternatif yang sifatnya cepat. Bambang mengusulkan pemerintah agar mengimplementasi model online untuk penyelesaian sengketa.
"Model penyelesaian sengketa alternatif yang saya sarankan adalah Online Dispute Resolution (ODR). Model penyelesaian sengketa online merupakan langkah antisipatif ledakan komplain (keluhan) masyarakat atas pelanggaran data."
Bentuknya, kata dia, tidak boleh manual ataupun semi manual, artinya bentuk penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan secara tradisional atau cara-cara lama.
Model ODR menurut Bambang dapat menyelesaikan keluhan data secara cepat yang bisa disediakan oleh pemerintah selaku otoritas. []
Redaktur: Arif Rahman
Share: