
Ilustrasi fitur pengenalan wajah di Facebook
Ilustrasi fitur pengenalan wajah di Facebook
Cyberthreat.id - Fitur pengenalan wajah (facial recognition) yang dibenam di platform Facebook membuat platform sosial media media itu harus berurusan dengan hukum. Pengadilan memutuskan perusahaan telah melanggar Undang-undang Privasi Biometrik Illinois 2008 yang melarang perusahaan mengumpulkan data biometerik wajah pengguna tanpa izin. Facebook pun dihukum membayar denda sebesar US$ 550 juta, setara Rp7,5 triliun.
Sebenarnya ini kasus lama: sejak 2015. Sejak itu, selama 5 tahun, Facebook harus berurusan dengan rangkaian pengadilan yang melelahkan. Persidangan pun telah digelar berkali-kali. Ketika itu, Facebook membenamkan fitur pengenalan wajah di platformnya dalam format default. Fitur ini secara otomatis menandai wajah pengguna pada foto milik orang lain.
Namun, pengguna tak dimintai izin, tak bisa pula mematikannya. Di situlah letak masalahnya. Aturan main yang berlaku di Illinois, Amerika Serikat, mewajibkan penggunaan data biometrik seseorang harus seizin orangnya. Pengguna yang tak terima lantas menggugat ke pengadilan.
Gara-gara gugatan itu, pada 2018 barulah Facebook memberi pilihan bagi pengguna: fitur pengenalan wajah bisa diatur on/off. Bagi yang setuju memakainya silahkan nyalakan. Yang tidak setuju juga bisa mematikannya.
Namun, perubahan itu sudah terlambat. Gugatan sudah terlanjur berjalan. Beberapa kali Facebook mengajukan banding karena menganggap aturan itu hanya berlaku di negara bagian Illinois dan tidak mencakup mengidentifikasi pengguna dalam foto. Namun, pengadilan memutuskan Facebook bersalah.
Awal bulan ini, Mahkamah Agung A.S. menolak untuk mendengar banding Facebook, meninggalkan perusahaan dengan pilihan untuk menyelesaikan atau menghadapi persidangan.
Facebook akhirnya setuju untuk membayar dendanya, seperti dilaporkan The New York Times, Kamis, 30 Januari 2020.
"Demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami untuk melewati masalah ini," kata seorang perwakilan Facebook.
Gugatan class action terhadap Facebook itu dilakukan oleh pengacara dari tiga perusahaan Edelson PC, Robbins Geller Rudman & Dowd dan Labaton Sucharow LLP. Dalam gugatannya, mereka meminta Facebook didenda lebih dari US$ 1000 per pengguna, meski pada akhirnya, Facebook hanya dikenai US$200 per pengguna yang terkena dampak.
Firma hukum Edelson PC menyambut baik keputusan Facebook yang akhirnya setuju membayar denda.
"Jumlah US$ 550 juta yang dinegosiasikan adalah penyelesaian gugatan class action terbesar hingga saat ini," kata pendiri dan CEO Edelson PC, Jay Edelson dalam siaran persnya.
"Biometrik adalah salah satu dari dua medan pertempuran utama, bersama dengan geolokasi, yang akan menentukan hak privasi kita untuk generasi berikutnya," kata Jay Edelson.
“Kami bangga dengan tim kuat yang kami miliki yang memiliki tekad untuk melawan kasus yang sangat penting ini selama lima tahun terakhir. Kami berharap perusahaan lain akan mengikuti jejak Facebook dan memberikan perhatian yang signifikan terhadap pentingnya informasi biometrik kita."
Mengatur Fitur Pengenalan Wajah di Facebook
Setelah kasus itu bergulir di pengadilan, sejak 2018 Facebook telah memungkinkan setiap orang memilih untuk mengaktifkan fitur pengenalan wajah atau tidak. Fitur ini dapat diatur dengan masuk dari menu 'Pengaturan (Settings)', lalu di bagian 'Privasi (Privacy)' ada menu 'Pengenalan Wajah (Facial Recognition)'.
Setelah di klik, menu 'Pengenalan Wajah' akan muncul pemberitahuan tentang maksud dari menu ini.
"Pengaturan ini memungkinkan Facebook untuk mengenali apakah Anda berada dalam foto atau video (yang dibagikan orang lain). Untuk informasi lebih lanjut mengenai bagaimana dan kapan kami mengenali Anda, kunjungi Pusat Bantuan," tulis Facebook.
Di bawahnya, ada pilihan "Apa Anda ingin Facebook dapat mengenali Anda di foto dan video?" Anda dapat memilih 'Ya' atau 'Tidak.' Jika memilih ya, alogaritma Facebook akan mendeteksi dan memberi tahu Anda begitu ada seseorang mengunggah foto atau video yang ada wajah Anda di dalamnya, meskipun si penguggah tidak menyebut nama Anda dalam postingannya.
Bagi yang konsen terhadap privasi, hal itu sangat mengganggu. Terbukti, kini Facebook harus membayar mahal untuk fitur itu: Rp7,5 triliun![]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: