
Ilustrasi
Ilustrasi
Cyberthreat.id - Anggota Komisi 1 DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menyerahkan draft Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera dapat dibahas pada awal Februari mendatang.
"Sampai saat ini belum ada sama sekali, itu kan usulan pemerintah" ungkap Bobby saat dihubungi Cyberthreat.id, Senin (27 Januari 2020).
Menurutnya, RUU PDP harus segera dibahas dan diundangkan, karena terkait dengan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. Terlebih, RUU PDP masuk dalam daftar Prolegnas 2020.
"Menkominfo belum siap, dan masih mengkajinya, info terakhir begitu. Kami menunggu saja dan berharap bisa diajukan segera untuk mulai dibahas," kata Bobby.
Ia juga menambahkan hal-hal yang terkait dengan data pribadi masyarakat memiliki banyak sekali potensi strategis dan monetisasi yang bisa hilang jika hal tersebut tidak diatur dengan hukum regulasi yang tepat.
"Seperti yang presiden sampaikan, data is the new oil, data pribadi hanya satu hal yang bila diolah big data, bisa menjadi data perilaku bangsa, yang dengan artifial inteligence bisa dipergunakan sebagai target-target strategis seperti target pasar," tambahnya.
Sejak diusulkan tahun 2014 lalu, RUU PDP belum rampung karena masih membutuhkan persetujuan dari kementerian terkait.
Pada 22 Januari lalu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan jika saat ini RUU PDP masih menunggu tanda tangan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Kita tinggal menunggu satu tanda tangan dari Menkopolhukam" kata Sammy saat ditemui awak media di kantor Kominfo.[]
Editor: Yuswardi A. Suud
Share: