IND | ENG
RUU Kepala Badan Siber AS, Syaratnya: Harus Paham Cyber!

Ilustrasi

RUU Kepala Badan Siber AS, Syaratnya: Harus Paham Cyber!
Arif Rahman Diposting : Jumat, 24 Januari 2020 - 22:06 WIB

Cyberthreat.id - Senator AS mengusulkan rancangan undang-undang tentang penunjukan kepala badan cybersecurity untuk setiap negara bagian. Nantinya, kepala badan ini akan bergerak di bawah regulasi Cybersecurity State Coordinator Act of 2020.

Pekan lalu sekelompok bipartisan senator AS memperkenalkan RUU ini guna melindungi pemerintah negara bagian (dari serangan siber) dengan menunjuk para pemimpin cybersecurity untuk masing-masing negara bagian.

Berikut beberapa hal yang mendasari RUU tersebut:  

1. Cybersecurity State Coordinator Act of 2020 diharapkan dapat meningkatkan pembagian dan koordinasi intelijen antara pemerintah negara bagian dan pemerintah federal.

2. RUU ini akan mempercepat waktu respons insiden selama terjadinya insiden serangan siber.

3. Dana yang diperlukan untuk membuat posisi ini akan berasal dari pemerintah federal.

Peran dan tanggung jawab

Di bawah RUU yang diusulkan, direktur Badan Keamanan Siber dan Keamanan Infrastruktur (CISA), Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, ditugaskan menunjuk karyawan untuk setiap negara bagian sebagai koordinator cybersecurity.

 1. Setiap koordinator negara bagian memiliki beraneka ragam tugas. Menggabungkan unsur-unsur pelatihan, pekerjaan penasihat, dan pengembangan program, teknis dan non-teknis.

 2. Masing-masing dari mereka perlu bertindak sebagai penasihat risiko cybersecurity federal utama, sambil mengoordinasikan upaya untuk mempersiapkan, merespons, dan memulihkan serangan cyber.

 3. Mereka akan bertanggung jawab meningkatkan kesadaran finansial, teknis, dan operasional yang tersedia untuk entitas non-federal dari pemerintah federal.

 4. Selanjutnya, koordinator akan mendukung latihan, pelatihan, dan perencanaan untuk kelangsungan operasi guna mempercepat pemulihan cepat dari insiden keamanan siber.

5. Mereka akan berperan penting dalam membantu entitas non-federal dalam mengembangkan dan mengoordinasikan program pengungkapan kerentanan (vulnerability disclosure programs).

Kata Senator

Senator Maggie Hassan mengatakan serangan cyber dapat menghancurkan komunitas di seluruh negara.

"Mulai dari serangan Ransomware yang dapat memblokir akses ke sekolah atau catatan medis hingga serangan cyber yang dapat mematikan jaringan listrik atau layanan perbankan," ujar dilansir Info Security Magazine.

"Pemerintah federal perlu berbuat lebih banyak untuk memastikan bahwa entitas negara bagian dan lokal memiliki sumber daya dan pelatihan yang dibutuhkan untuk mencegah dan menanggapi serangan siber."

Salah satu co-sponsor RUU tersebut, Rob Portman mengatakan RUU bipartisan ini menciptakan posisi koordinator negara tentang keamanan siber.

"Akan membantu meningkatkan cybersecurity negara dan pemerintah negara bagian. Memfasilitasi hubungan mereka dengan pemerintah federal untuk memastikan setiap pihak tahu sumber daya pencegahan apa yang tersedia serta kepada siapa harus menghadap jika serangan terjadi."

#Kepalabadansiber   #regulasi   #cybersecurity   #cyberthreat   #keamananinformasi   #literasidigital   #cyberthreat

Share:




BACA JUGA
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center
Hacker Pro Palestina Klaim Retas Data Puluhan Perusahaan Israel
Cegah Penyalahgunaan, Wamen Nezar Patria: Pemanfaatan AI Perlu Diatur
Tiga Langkah Kominfo Tingkatkan Literasi Digital Perempuan
Rawan Dibobol, Metrodata Alami Lonjakan Permintaan Jasa Cyber Security