IND | ENG
Bawaslu Segera Perkuat SDM untuk Aplikasi SIPS

Ilustrasi SIPS

TEKNOLOGI PEMILU
Bawaslu Segera Perkuat SDM untuk Aplikasi SIPS
Arif Rahman Diposting : Rabu, 22 Januari 2020 - 06:09 WIB

Cyberthreat.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus mematangkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) guna mempermudah pelayanan proses setiap permohonan sengketa untuk Pilkada Serentak 2020.

Kualitas SDM merupakan kunci dari operasional sebuah teknologi. Bulan Februari-Maret ini Bawaslu akan mengadakan edukasi dan literasi SIPS kepada seluruh jajaran Bawaslu di 270 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini.

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan.

Langkah tersebut, kata dia, jauh lebih baik dari sistem informasi dua lembaga peradilan semisal MA dan MK. Bagja mencontohkan, dalam sistem informasi berbentuk website, direktori putusan MA hanya digunakan untuk mempublikasikan putusan hasil sidang saja.

"Artinya, kami (Bawaslu) satu langkah lebih baik keterbukaan informasi dengan lembaga peradilan lain dalam penanganan penyelesaian sengketa berbasis sistem informasi," kata Bagja dalam siaran pers, Selasa (21 Januari 2020).

SIPS bakal menyasar hingga masyarakat tingkat kabupaten/kota. Karena itu, diperlukan kesiapan sumber daya manusia (SDM) jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang mampu menjawab tantangan dalam melayani perkara penyelesaian sengketa berbasis sistem informasi dalam Pilkada Serentak 2020.

"Semoga saja SIPS ini dapat menjawab pertanyaan publik akan keterbukaan informasi penyelesaian sengketa pada Pilkada Serentak 2020," ujarnya.

SIPS juga dijadikan upaya untuk mengejar ketertinggalan dari KPU dalam hal penyediaan sistem informasi. Ini sekaligus mewujudkan integrasi digitalisasi antarlembaga penyelenggara pemilu.

"SIPS juga menjadi upaya Bawaslu mengejar ketertinggalan pelayanan sistem informasi dengan KPU," tegasnya.

Tenaga Ahli Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Purnomo, mengatakan divisinya akan segera melaksanakan pelatihan seluruh jajaran Bawaslu. Khususnya daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 dalam hal operasional SIPS.

Menurut dia, pelatihan dilakukan bertahap dalam dua bulan ke depan. Dan untuk menunjang pelatihan itu, pihaknya juga berencana meluncurkan buku petunjuk teknis (juknis).

"Jadi, ada peningkatan SDM jajaran Bawaslu seluruh Indonesia dalam pengoperasian SIPS," kata Purnomo.

Apa Itu SIPS

SIPS adalah aplikasi berbasis digital yang diciptakan untuk mempercepat pelayanan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Bawaslu. SIPS lahir menjawab persoalan atas minimnya waktu pencari keadilan pemilu yang ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Terlebih, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya memberikan batas waktu tiga hari setelah objek sengketa diketahui untuk mengajukan proses penyelesaian sengketa.

Tujuan penggunaan SIPS diantaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan meningkatkan transparansi penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.

SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Di situ dinyatakan "untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, Bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS".

#Sips   #bawaslu   #Teknologipemilu   #aplikasi   #sdmunggul   #Literasidigital   #keamananinformasi   #pilkada   #mediasosial   #sistemelektronik   #layananpublik   #infrastrukturkritis

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Tiga Langkah Kominfo Tingkatkan Literasi Digital Perempuan
Investasi Berbahaya, Penipu App Store
Mengenal Tiga Jenis Doppelganger Pemangsa Reputasi Perusahaan