IND | ENG
KPAI: Setop Sharing Video Kekerasan Anak di Medsos

Ilustrasi

KPAI: Setop Sharing Video Kekerasan Anak di Medsos
Arif Rahman Diposting : Sabtu, 04 Januari 2020 - 22:16 WIB

Cyberthreat.id - Beberapa pekan terakhir banyak beredar video kekerasan terhadap anak yang beredar di media sosial. Paling banyak dan masif beredar di grup-grup WhatsApp seperti video anak dihukum ayahnya dengan cara digantung di jendela

Kemudian video seorang anak yang akan diimunasi tetapi ditemukan memar pada tubuh si anak. Sang anak kemudian diinterogasi oleh orang dewasa di sekelilingnya.

Seorang anak yang dipukul dan ditendang kawan-kawannya di belakang sekolah, seorang anak yang di maki ibunya karena sang ibu kecewa anaknya ranking tiga. Seorang siswi yang ditampar orangtua siswa karena sapu yang digunakannya mengenai anak si pelaku penamparan dan lain-lain.

"Stop di kita. Hapus dan jangan share ke medsos kalau kita menerima kiriman video kekerasan terhadap anak, akan lebih baik ditanyakan ke pihak berwenang, tapi jangan disebarkan, apalagi di grup," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (4 Januari 2020).

Masyarakat, kata dia, memiliki banyak saluran resmi untuk menangani kekerasan terhadap anak. Diantaranya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang merupakan lembaga layanan pemerintah; Lembaga Bantuan Hukum (LBH); crisis center Kepolisian; hingga pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Tanya ke pihak-pihak yang berwenang. Apa yang harus Anda lakukan di situasi tersebut. Sebaiknya masing-masing dari kita mengetahui kontak informasi crisis center terdekat," ujar Retno.

Dorong Netizen

KPAI mengingatkan bahwa dengan menyebarkan video kekerasan, maka alih-alih membantu si anak, orang-orang dewasa yang merekam dan menyebarkan video dengan menunjukkan anak itu malah jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi, sebagaimana tersirat dalam UUD 1945.

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," kata Retno.

"Mari kita coba membayangkan apa rasanya bila video kita yang sedemikian sensitif tersebar ke seluruh penjuru negeri ini. Mari sejenak memikirkan perasaan si anak dan apa dampak jangka panjangnya bagi dia setelah Anda menekan tombol 'share'.

KPAI terus berupaya mendorong Netizen untuk memanfaatkan internet sebagai tempat untuk memperkuat sistem perlindungan anak. Sebarkan cerita si anak (tanpa harus menyebarkan foto/video atau identitas si anak) dan kontak rujukannya ke orang lain.

Apalagi sifat sharing konten di internet sangat masif, cepat, dan menyasar audien lebih luas.

"Ingat, tujuan dari menyebarkan adalah untuk berbagi informasi tentang rujukan dan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan bila berada di situasi yang sama seperti Anda."

"Mari bangun kepekaan kita dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk viralnya video kekerasan yang dialami seorang anak. Peduli adalah sikap yang baik namun perlu sikap bijak dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak."

#Kpai   #mediasosial   #whatsapp   #facebook   #twitter   #instagram   #p2tp2a   #lbh   #kepolisian   #lapor   #perlindungananak

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Lindungi Percakapan Sensitif, WhatsApp Luncurkan Fitur Secret Code
Fitur Baru WhatsApp: Protect IP Address in Calls