IND | ENG
Dittipidsiber Tangkap Penyebar Jutaan Konten Pornografi Anak

Dittipidsiber Bareskrim Polri

Dittipidsiber Tangkap Penyebar Jutaan Konten Pornografi Anak
Arif Rahman Diposting : Jumat, 20 Desember 2019 - 17:35 WIB

Cyberthreat.id - Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap jaringan pelaku penyebar jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan sexstory di media online.

Pelaku SW (25) ditangkap pada Rabu 18 Desember 2019, di Boyolali Jawa Tengah, sedangkan Tersangka RM (38) ditangkap akhir November 2019 di rumahnya, daerah Bogor, Jawa Barat.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten. Omzet yang didapatkan cukup besar mencapai 30 juta sampai 50 juta perbulan.

Konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan sexstory ditempatkan di media online yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Kemudian pelaku menerima pembayaran dari para penyewa iklan pada ratusan situs porno yang dikelolanya sebesar Rp. 3 juta per bulan.

"Perbuatan dilakukan sejak tahun 2013," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni di Jakarta, Jumat (20 Desember 2019).

"Adapun motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya."

Dari tangan para tersangka Polisi menyita:

1. 3 (tiga) unit HP yaitu Iphone; merek Xiomi dan Nokia;

2. 4 (empat) buah Sim Card yaitu : Telkomsel dengan nomor ICCID : 0525 0000 XXXX dan 628232113XXXX, Indosat dengan nomor ICCID : 6201 3000 XXXX XXXX; Three dengan ICCID : 89900072 XXXX XXXX;

3. 1 (satu) buah Memory Card Merek Micro SD 2GB.

4. 4 (empat) unit Modem berk : Sierra Wireless; Huawei 4G LTE 2.0, ZTE & Tp. Link;

5. 5 (lima) buah hardisk merek Kingstone warna silver kapasitas 120 GB dengan S/N : SUV400S37; merek Maxtor warna hitam kapasitas 2 TB dengan S/N : NM12KXRR; Seagate Barracuda kapasitas 250 GB S/N : 6VMRHNW; Merek Western Digital Kapasitas 2 TB dengan S/N : WCC4M4KX4L7Y dan Hardisk Merek Samsung kapasitas 250 GB dengan S/N : S3Y9NB0K205829T;

6. 1 (satu) unit Wifi Repeater S/N : 2186363004373 V3.0 TP-LINK 150 Mbps;

7. 7 (tujuh) buah Kartu ATM yaitu Bank BCA No. 6019 0025 9618 XXXX; Bank BCA dengan nomor 6019 0025 9972 XXXX; Bank CIMB NIAGA No. 5576 9222 6029 XXXX; Bank BNI No. 1946 9012 0000 XXXX a.n. RM; Bank KEB Hana Bank No. 4602 2112 2007 XXXX; Bank Mandiri No.: 4097 6624 6640 XXXX; Paspor BCA nomor : 6019 0017 3457 XXXX;

8. 1 (satu) buah Kartu Kredit Bank BCA No. 4556 3300 3027 XXXX a.n. RM;

9. 1 (satu) buah token Bank BCA;

10. 5 (lima) buah buku tabungan yaitu BANK BCA a.n. LPT No. Rek 528027XXXX; BANK BCA a.n. RM No. Rek 53007XXXX; BANK BNI a.n. RM No. Rek rekening 006550XXXX; BANK CIMB NIAGA a.n WF No. Rek 635-01-00049-XXXX; Bank KEB Hana Bank a.n. RM No. Rek 1108-801-XXXX;

11. 1 (satu) Unit PC warna hitam Merek Cooler Master

#Dittipidsiber   #Pornografi   #mediasosial   #situsporno   #sistemelektronik   #phishing   #pencuriandata   #password   #cyberthreat   #cybersecurity

Share:




BACA JUGA
Politeknik Siber dan Sandi Negara Gandeng KOICA Selenggarakan Program Cyber Security Vocational Center
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Hingga Akhir Tahun 2023, Kominfo Tangani 12.547 Isu Hoaks
Putus Akses Lebih dari 800 Ribu Konten, Gerak Cepat Menteri Budi Arie Berantas Judi Online
Hacker Pro Palestina Klaim Retas Data Puluhan Perusahaan Israel