
Dirjen Departemen Imigrasi Malaysia Datuk Khairul Daud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21 November 2019). | Foto: Akun Facebook Departemen Imigrasi Malaysia
Dirjen Departemen Imigrasi Malaysia Datuk Khairul Daud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21 November 2019). | Foto: Akun Facebook Departemen Imigrasi Malaysia
Putrajaya, Cyberthreat.id – Departemen Imigrasi Malaysia menangkap sebanyak 680 orang asal China terkait dengan tindak pidana penipuan online (scamming).
Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Datuk Khairul Dzaimee Daud mengatakan, dalam aksinya para tersangka tersebut menyewa enam lantai di sebuah gedung di daerah Cyberjaya yang dipakai sebagai “call center”.
Dari seluruh lantai yang disewa tersebut, ada petugas jaga yang mengawal ketat. Untuk mengakses ruangan pun harus menggunakan kartu akses khusus. Terdapat pula kamera pengintai (CCTV) yang dipakai untuk memantau pergerakan orang yang masuk-keluar dari gedung.
Berita Terkait:
Dari ruangan tersebut, ratusan komputer dan ponsel pintar telah disita. Rinciannya, 8.230 unit ponsel, 174 unit komputer desktop, dan 787 unit laptop.
Mereka menyewa gedung tersebut sebesar RM 360.000 atau setara Rp 1,2 miliar sebulan, demikian ujar Daud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21 November 2019) seperti dikutip dari siaran pers yang diunggah di akun Facebook Departemen Imigrasi Malaysia.
Menurut Daud, sindikat yang memang menyasar orang-orang China tersebut mengiming-imingi calon korban sebuah investasi mudah, tapi menguntungkan dalam waktu cepat. Modus operandinya dengan mengirimkan sebuah tautan dari laman web tertentu berbahasa China kepada calon korban.
“Semua urusan transaksi dan pembayaran dilakukan melalui WeChat Pay atau bank di China,” ujar Daud.
Mereka masuk ke Malaysia menggunakan siasat izin kunjungan sosial (PLS). Namun, hampir semua yang ditangkap tidak dapat menunjukkan paspornya.
Daud mengatakan, para tersangka telah dikenai pasal berlapis, yaitu melanggar Pasal 39 huruf (b) Peraturan Imigrasi Malaysia Tahun 1963 terkait dengan persyaratan izin tinggal.
Selanjutnya, Pasal 6 ayat1 huruf (c) Undang-Undang Imigrasi Tahun 1959/63 terkait dengan masuk dan tinggal di Malaysia tanpa izin sah. Terakhir, Pasal 15 ayat 1 huruf (c) UU Imigrasi terkait dengan batas waktu izin tinggal.
Share: