IND | ENG
Situng KPU Amburadul, Uji Cobanya Dipertanyakan

Seorang wanita sedang memantau Situng di KPU RI | Foto: Rahmat Herlambang

Situng KPU Amburadul, Uji Cobanya Dipertanyakan
Arif Rahman Diposting : Sabtu, 04 Mei 2019 - 18:59 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Analis politik Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah Putra, mempertanyakan kegunaan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU jika hasil resmi masih menggunakan rekapitulasi manual.

Situng, kata dia, hanyalah alat dan bukan kebijakan sehingga tidak diperlukan uji publik. Hanya saja, ia mempertanyakan kualitas Situng yang tidak pernah diketahui publik simulasi atau uji cobanya.

"Tentu publik berhak bertanya soal kegunaan Situng ini," kata Dedi kepada Cyberthreat, Sabtu (04/05/2019). 


Berita Terkait:


Situng banyak merekam kesalahan (human error atau human order) seperti input data maupun proses masuknya data yang memakan waktu lama. KPU beralasan penggunaan Situng sebagai platform keterbukaan informasi. 

Menurut Dedi, justru pernyataan itu di delegitimasi sendiri oleh penyelenggara lewat rekapitulasi manual. Kondisi itu tak sejalan dengan visi misi pembangunan berbasis teknologi informasi (IT) yang sedang dipersiapkan Indonesia ke depan.

"Apakah pernah Situng ini melalui simulasi atau uji coba? Kita tidak pernah tahu karena publik tahunya kinerja Situng sudah amburadul seperti sekarang," ujarnya.

Simulasi, ujar Dedi, bisa melingkupi semua hal, tidak saja Situng. Termasuk prediksi adanya tekanan dan cara menanggulangi. Kemudian sistem IT yang mencakup keamanan serta kinerja yang andal dan terpercaya. 

"Situng harusnya mampu meredakan sekaligus menjawab penasaran publik bersamaan dengan usainya pekerjaan di lingkungan TPS," ujarnya. 

Hingga 4 Mei 2019 Situng telah berjalan selama 17 hari pasca pencoblosan. KPU RI tetap menyatakan Pemilu 2019 akan mengambil hasil resmi dari rekapitulasi manual yang diumumkan 22 Mei 2019 atau 36 hari pasca pencoblosan. 

Belajar ke Malaysia

Indonesia tak perlu jauh-jauh mengambil contoh untuk urusan sistem informasi teknologi Pemilu. Pemilu di Malaysia, menurut Dedi, lebih kompeten dan kredibel serta sudah mampu menentukan pemenang di hari yang sama sehingga masyarakat tenang. 

Secara kuantitatif pemilih dan sistem Pemilu Indonesia dan Malaysia berbeda. Hanya saja, kata dia, dalam psikologi teknologi tidak akan berurusan terlalu jauh dengan jumlah.

"Ini hanya soal kesiapan dan profesionalisme saja terutama soal platform keterbukaan informasi," kata Dedi.

Malaysia telah memiliki infrastruktur IT jauh lebih matang ketimbang Indonesia. Sejak 1998 Malaysia memberlakukan Undang-undang Multimedia dan Komunikasi (Communications and Multimedia Act). Regulasi ini disempurnakan UU Konten Multimedia dan Kode Komunikasi 2011.  

Tahun 2010 Malaysia juga sudah memiliki Undang-undang perlindungan data pribadi (Personal Data Protection Act). Dan pada 2006 sudah memberlakukan UU Perdagangan Elektronik (Electronic Commerce Act). 

Bankan di Tahun 1997 Malaysia menerbitkan regulasi yang mengatur ranah siber yakni Computer Crimes Act, Copyright Act dan Digital Signature Act. 

#Situng   #KPU   #Pemilu   #2019

Share:




BACA JUGA
Mekanisme Situng Hingga ISO 27001 Dipertanyakan DPR
Situng KPU Tak Punya Mekanisme Tolak Data yang Salah
KPUD Sumut: Tidak Ada C1 Palsu Masuk ke Situng
Menkominfo: Jaga KPU Melakukan Penghitungan Suara