IND | ENG
Data Disimpan di Luar Negeri, Polri: Sulitkan Tugas Penyidik

Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Kurniadi (dua dari kiri). | Foto: Cyberthreat.id/Oktarina Paramitha Sandy

KEJAHATAN SIBER
Data Disimpan di Luar Negeri, Polri: Sulitkan Tugas Penyidik
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Kamis, 31 Oktober 2019 - 19:18 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Kurniadi, mengatakan, dalam memberantas kejahatan siber, polisi mengalami kesulitan khususnya dalam hal memperoleh data yang disimpan oleh platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan lain-lain.

Kesulitan tersebut dilatarbelakangi oleh keterbatasan kewenangan penyidik terhadap platform tersebut. Padahal, kata Kurniadi, data-data tersebut sangat penting, khususnya dalam penanganan konten-konten negatif, seperti ujaran kebencian, hoaks, dan pencemaran nama baik.

“Salah satu penyebab sulitnya mendapatkan data adalah pendekatan undang–undang yang berbeda. Jika di negara asal mereka, [tindakan yang dinilai negatif seperti] itu [di negara mereka] adalah kebebasan berpendapat,” kata Kurniadi dalam acara diskusi bertajuk Early Warning System in Cyberspace di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (29 Oktober 2019).


Berita Terkait:


“[Hal semacam itu bagi mereka] enggak ada pelanggaran hukum, jadi pendekatannya yang berbeda. Sementara kita pendekatannya dengan UU ITE, mereka ya [pakai pendekatan] undang-undang mereka. [Apalagi] karena basis datanya [juga] ada di luar [negeri], jadi yang berlaku hukumnya mereka,” Kurniadi menambahkan.

Dari 100 persen data yang diminta kepolisian, misalnya, Kurniadi menjelaskan, hanya sekitar 50 persen data yang diberikan oleh platform.

Alasan mereka, menurut Kurniadi, perusahaan medsos menganggap tidak ada pelanggaran hukum sehingga tidak bisa memberikan data pengguna yang bersangkutan. Pemberian data spesifik menurut platform, kata dia, merupakan bentuk kejahatan.

“[Oleh karenanya] kami akan upayakan pendekatan personal kepada berbagai platform media sosial yang digunakan di Indonesia untuk memudahkan penyelidikan,” kata dia.

Selain Kurniadi, hadir sebagai pembicara, antara lain Direktur Deteksi Ancaman Badan Siber dan Sandi Negara Sulistyo, perwakilan Huawei Indonesia Robin Wang, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Anthonius Malau, dan Dr. Charles Lim dari Indonesia Honeynet Project.

Dalam acara yang didukung oleh Cyberthreat.id dan Huawei Indonesia itu, hadir pula Kepala BSSN Hinsa Siburian dan CEO Huawei Indonesia Jacky Chen. BSSN dan Huawei Indonesia juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) menyangkut pengembangan keamanan siber, terutama dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia, kesadaran publik terhadap keamanan siber, dan berbagi wawasan terhadap ancaman siber di dunia.

Redaktur: Andi Nugroho

#pp712019   #pste   #pp822012   #datacenter   #internet   #pstepublik   #psteprivat   #ancamansiber   #serangansiber   #polri   #kejahatansiber   #mediasosial

Share:




BACA JUGA
Pemerintah Dorong Industri Pusat Data Indonesia Go Global
BSSN Selenggarakan Workshop Tanggap Insiden Siber Sektor Keuangan, Perdagangan dan Pariwisata
Survei APJII, Pengguna Internet Indonesia 2024 Mencapai 221,5 Juta Jiwa
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Tingkatkan Kecepatan Internet, Menkominfo Dorong Ekosistem Hadirkan Solusi Konkret