IND | ENG
Baru 13 Fintech Peminjaman yang Miliki Izin dari OJK

Ilustrasi | Foto: Cyberthreat/Faisal Hafis (M)

Baru 13 Fintech Peminjaman yang Miliki Izin dari OJK
Oktarina Paramitha Sandy Diposting : Jumat, 11 Oktober 2019 - 06:28 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id – Enam anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka yang baru saja mendapatkan lisensi OJK, antara lain Modalku, KTA Kilat (Pendanaan), Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC, demikian dalam siaran pers yang diterima Kamis (10 Oktober 2019) di Jakarta.

Izin usaha yang didapatkan oleh anggota AFPI tersebut berdasarkan Surat Keputusan OJK pada 30 September 2019 dengan surat keputusan OJK (KEP) mulai dari nomor 81 - 85 dan 87/D.05/2019.

Hingga saat ini dari 127 penyelenggara Fintech P2P Lending, yang mendapatkan status izin tetap sebanyak 13 penyelenggara dari sebelumnya tujuh perusahaan. Tujuh fintech ini, antara lain Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Toko Modal, dan Uang Teman. Masih ada 114 fintech lagi yang menunggu antrean izin dari OJK.

Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending memang harus memenuhi terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan, proses pengurusan izin membutuhkan waktu selama beberapa tahun sejak penyelenggara fintech tersebut resmi terdaftar di OJK. Setelah menjadi anggota AFPI, para penyelenggara harus melampaui rangkaian panjang seperti persyaratan dan audit untuk meyakinkan OJK sebagai regulator.

Syarat untuk menerima status izin, kata Kus—panggilan akrabnya—telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa standar ISO 27001, standar internasional sistem manajemen keamanan informasi.

“Ini dilakukan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data, hacking, dan pencurian identitas. Karena soal keamanan menjadi salah satu perhatian penting di era digitalisasi ini,” ujar Kus.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mendorong agar seluruh anggota AFPI untuk terikat dan tunduk pada kode etik yang sudah disepakati, di antaranya transpansi produk, pencegahan pinjaman berlebih (predatory lending), komitmen menjaga keamanan data pengguna dan praktik penagihan yang beretika dan bertanggung jawab.

Merujuk pada data OJK, akumulasi realisasi pinjaman yang telah disalurkan oleh Fintech Lending per Agustus 2019 sebesar Rp 54,71 triliun. Nilai ini tumbuh 141,40 persen dari tahun ke tahun dari posisi akhir Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.

Jumlah akumulasi rekening lender per Agustus 2019 sebanyak 530.385 entitas. Angka ini naik 155,60 persen dari tahun ke tahun. Jumlah transaksi peminjam (borrower) sebanyak 12,83 juta entitas atau meningkat 194 persen dari tahun ke tahun.

Redaktur: Andi Nugroho

#fintech   #fintechilegal   #ojk   #fintech   #lending   #pinjamanonline

Share:




BACA JUGA
SERANGAN SIBER
Peretas Mencuri Rp305 Miliar dengan Mengeksploitasi Cacat dalam Sistem Pembayaran Revolut
Era 'Open Banking', OJK:  Bank Harus Perkuat Keamanan Digitalnya
BTN MOBILE BANKING
'No Antre, No Ribet': Evolusi Transaksi di Era Siber
Fintech Australia Buka Pembiayaan Motor Listrik di Indonesia
Tren Pay Later di Indonesia Tumbuh 10 Kali Lipat