
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Ilustrasi | Foto: freepik.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) menyatakan keberatan terhadap draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
FTII pun mengusulkan agar revisi PP 82/2012 lebih baik menunggu disahkan dan diundangkannya UU Perlindungan Data Pribadi.
Menurut FTII, draf revisi PP tersebut selama setahun terakhir masih saja memancing polemik tajam di komunitas telekomunikasi, informatika, dan komunikasi (TIK) Indonesia.
“[Hal ini] karena sikap pemerintah yang kurang terbuka terhadap naskah draf dan menafikkan usulan komunitas,” demikian pernyataan FTII dalam siaran persnya, Senin (7 Oktober 2019).
Hal utama yang disoroti FTII dari draf revisi adalah tidak selarasnya antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan PP Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.
Ketidakselarasan itu ditemukan pada bagian definisi penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Publik. Perbedaan definisi ini, kata FTII, membuat draf PP terkesan ini “berjalan sendiri.”
Keselarasan itu penting mengingat setiap penyelenggara pelayanan publik menjalankan misi negara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. “(1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan selurh tumpah darah Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, (3) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial.”
Definisi baru yang tercantum dalam draf revisi, kata FTII, hanya akan membatasi pada pengertian instansi negara. Padahal, penyelenggara sistem elektronik lain pun menjalankan “misi yang sama”.
“Implementasi atas definisi penyelenggara sistem elektronik lingkup publik tersebut akan berpengaruh besar pada praktik perlindungan data publik,” tulis FTII.
“Dengan definisi itu pula, semua layanan elektronik nonpemerintah tidak perlu ditempatkan pada wilayah hukum Indonesia. Efek sampingnya, pada akhirnya adalah hilangnya peluang investasi dari industri data center yang berkembang pesat sejak PP 82 Tahun 2012 berlaku,” ujar FTII.
Selain itu, kata FTII, akan menyulitkan pula bagi penegak hukum untuk meminta izin dan berkoordinasi dengan otoritas yang menyimpan data.
Hal yang sama juga terkait definisi Penyelenggara Sistem Elektronik Linkup Privat. “Penggunaan nomenklatur privat terkesan bahwa negara mengatur lingkup privat dari sebuah organisasi non pemerintah,” tutur FTII.
Share: