IND | ENG
Modus Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal di Medsos

Bappebti

Modus Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal di Medsos
Arif Rahman Diposting : Senin, 16 September 2019 - 18:34 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan blokir terhadap 39 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

Dalam dua tahun terakhir lebih dari 300 domain situs perusahaan berjangka ilegal telah diblokir dan dihentikan operasinya. Di era digital berbagai cara dilakukan perusahaan tersebut untuk menarik minat para calon nasabah.

Salah satu yang paling intensif adalah melalui situs dan media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube dan media lainnya. Seperti diketahui pengguna media sosial di Indonesia terus bertambah sementara penetrasi internet terus meningkat signifikan.

Berikut ini modus yang sering digunakan perusahaan berjangka komoditi ilegal dalam merayu nasabah:

1. Melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Entitas ilegal tersebut menawarkan kontrak berjangka (biasanya forex, index dan komoditi) kepada masyarakat dan biasanya dengan margin yang rendah.

2. Melakukan duplikasi/mendompleng situs pialang berjangka legal yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal.

Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.

3. Menawarkan bagi hasil. Nasabah hanya menyetorkan sejumlah dana dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi atas dana tersebut dan keuntungan akan dibagi dengan jumlah persentase tertentu.

4. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dan jangka waktu tertentu. Menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan
calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

5. Seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka. Namun, kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada
perusahaan tersebut.

Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK (biasanya menggunakan skema Piramida/skema Ponzi).

6. Menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang luar negeri dengan cara mencantumkan legalitas dari regulator dunia, misalnya International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya.

Meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin usaha dari Bappebti.

7. Mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya (biasanya menampilkan logo) untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

8. Menyelenggarakan seminar, edukasi, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi, tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Bappebti juga menyediakan informasi untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui situs :
https://www.bappebti.go.id.

#Bappebti   #blokirsitus   #mediasosial   #Facebook   #instagram   #Twitter   #YouTube   #perusahaanberjangka   #investasiilegal

Share:




BACA JUGA
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Kanal Youtube Diretas karena Konten Kritis? Begini Kata Akbar Faizal
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
Meta Luncurkan Enkripsi End-to-End Default untuk Chats dan Calls di Messenger
Malware NodeStealer Pasang Umpan Wanita Seksi untuk Bajak Akun Bisnis Facebook