
Ilustrasi | FREEPIK.COM
Ilustrasi | FREEPIK.COM
Jakarta, Cyberthreat.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan perlunya publik membedakan antara layanan digital perbankan dengan fintech atau teknologi finansial itu sendiri.
Selama ini publik mengira bahwa layanan pinjaman uang yang memakai aplikasi pastilah disebut layanan fintech. Padahal, hal itu belum tentu karena sejumlah bank di Indonesia juga membuat layanan digital melalui aplikasi yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.
Layanan fintech diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Sementara, penyelenggara layanan perbankan digital oleh bank umum diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/2018.
TERKAIT
Baca: Jangan Gegabah Instal Aplikasi Fintech
Baca: Fintech Dilarang Akses Daftar Kontak Peminjam
Sebelumnya, Cyberthreat.id menurunkan tulisan bertajuk Jangan Gegabah Instal Aplikasi Fintech. Artikel melaporkan tentang perilaku perusahaan pemberi pinjaman uang yang menelepon orang-orang yang tak ada kaitannya dengan pinjaman uang secara daring. Perusahaan mendapatkan nomor telepon orang-orang itu dengan mengakses daftar kontak ponsel si peminjam.
LAYANAN TUNAIKU
Amelia, mahasiwa IISIP Jakarta, salah satu sumber Cyberthreat.id, mengaku melakukan pinjaman melalui aplikasi Tunaiku. Aplikasi ini milik PT Bank Amar Indonesia, dulu bernama PT Anglomas International Bank atau Amin Bank yang berdiri pada 15 Maret 1991. Pendiri adalah keluarga almarhum Noto Suhardjo Wibisono (Lioe Kiem Tjauw) dan Hartini Wibisono (Tan Sioe Ing) di Surabaya, demikian dalam situs webnya.
Di Play Store, Tunaiku tercatat terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2014 dan telah meraih penghargaan Indonesia Best Banking 2018 oleh Warta Ekonomi. Tunaiku termasuk kredit tanpa agunan, yaitu cukup berbekal KTP, lalu uang pun cair.
"Sesuai dengan perizinan Anda pada aplikasi kami, kami akan menggunakan informasi berikut ini: ID perangkat, daftar kontak, kalender, daftar aplikasi, laporan panggilan, dan juga fitur ID perangkat, fitur hardware & storage, jaringan seluler, dan informasi jaringan," demikian pernyataan Tunaiku di Play Store.
Bahkan, mereka mengklaim dan menjamin tidak akan menyalahgunakan maupun menjual data peminjam. "Keamanan data dan privasi Anda adalah prioritas kami," tulis Tunaiku.
Sayangnya, tidak semua peminjam mengetahui klausul itu, termasuk Amelia.
BUKAN ANGGOTA AFPI
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan, aplikasi Tunaiku bukanlah anggota dari AFPI. "Aplikasi Tunaiku beroperasi di luar radar Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK," tutur Kus, panggilan akrabnya, kepada Cyberthreat.id menanggapi pemberitaan tersebut, Minggu (21/4/2019).
Ia juga menambahkan, bahwa Tunaiku bukanlah bagian dari fintech, "Tunaiku masuk kategori pinjaman online, termasuk kategori digital banking, bukan peer to peer lending sesuai Peraturan OJK 77," kata Kus.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan pemberitaan Cyberthreat.id sebelumnya yang menggolongkan Tunaiku sebagai bagian fintech.
Kus mengatakan, selama ini anggota fintech dipastikan tidak melakukan akses ke daftar kontak peminjam. "Kamis pastikan saat ini sudah tidak melakukan akses ke phonebook. Saat ini akses yang diperbolehkan hanya kamera, mikrofon, dan lokasi," kata Kus.
Jika memang ada anggota AFPI masih melakukan akses ke daftar kontak peminjam, kata Kus, penyedia layanan fintech tersebut tergolong P2P Lending ilegal.
"Jika ada P2P Lending, anggota kami, yang mengakses selain tiga tadi, tentu sudah masuk dalam proses sanksi Majelis Etika Asosiasi," tutur Kus.
Ia menyayangkan masih ada penyedia layanan yang melakukan praktik seperti itu, termasuk Tunaiku. "Jika Tunaiku bisa mengakses ke phonebook, ya tentu sangat disayangkan, harusnya menjadi perhatian otoritas terkait," kata dia.
LAYANAN BERBEDA
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengatakan aplikasi fintech dengan layanan digital banking sangat berbeda.
Ferdinandus mengatakan, layanan fintech memang khusus dalam hal pinjam-meminjam uang secara online. "Fintech sendiri bukanlah lembaga perbankan, dia hanya startup yang melayani pinjaman uang," tutur Nando saat dihubungi, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, digital banking merupakan konsep digital dari layanan perbankan yang sudah ada. Artinya, bank-bank tersebut melakukan pengembangan bisnis dan salah satunya melalui aplikasi teknologi informasi. "Karena ke depan kan memang perbankan arahnya digital banking," ujar dia.
Ia menyanyangkan adanya praktik layanan digital banking yang bisa mengakses data pribadi peminjam. "Itu harusnya enggak boleh mengakses daftar kontak seperti itu. Karena untuk mengakses data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data tersebut," kata Nando.
"Selama tidak boleh izin dari pemilik, siapa pun tidak boleh akses," ia menambahkan. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, bisa melaporkan hal itu ke OJK. Selanjutnya, apabila OJK meminta pemblokiran, barulah Kominfo yang bertindak.
"Selama ini yang kami blokir adalah fintech P2P Lending ilegal," kata dia. Untuk layanan digital banking yang nakal, kata dia, Kominfo belum pernah mendapatkan pengaduan atau pemblokiran.
Ia menyarankan agar pengguna internet atau pengguna digital banking lebih hati-hati dan tidak asal menggunakan layanan sebuah aplikasi pinjaman daring.
"Memang bisa saja ada pengembang layanan yang nakal, tapi masyarakat juga lebih hati-hati, sebaiknya lebih mengendalikan diri dengan ponselnya," kata dia.
Redaktur: Andi Nugroho
Share: