IND | ENG
Salahi Izin, Kominfo Blokir Situs Web Jurdil2019

Tampilan banner di situs web Jurdil2019.org.

Salahi Izin, Kominfo Blokir Situs Web Jurdil2019
Andi Nugroho Diposting : Senin, 22 April 2019 - 14:38 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Situs web Jurdil2019.org yang turut menghitung suara hasil pencoblosan Pemilu pada 17 April lalu diblokir sejak Sabtu (20/4/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk memblokir lantaran permintaan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, mengatakan, bahwa situs tersebut tidak memiliki izin sebagai lembaga survei yang bisa melakukan hitung cepat.

Situs web tersebut sebelumnya mengklaim telah menghitung suara riil dan mempublikasikannya dengan mencatat kemenangan bagi pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandiaga

Menurut Ferdinandus, izin yang diberikan Bawaslu adalah sebagai pemantau pemilu, tapi Jurdil2019 justru melaporkan perhitungan cepat dan riil sehingga dianggap menyalahi aturan.

Menurut dia, KPU RI hanya memberikan izin 40 lembaga yang boleh melakukan hitung cepat. Lembaga lain di luar dari 40 lembaga yang sudah terdaftar dilarang melakukan survei atau hitung cepat yang dipublikasikan ke publik, karena menurut undang-undang, lembaga survei harus mendaftar ke KPU.

"Jika ada selain 40 lembaga survei itu merilis hasilnya itu pelanggaran," kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa (16/4) seperti dikutip Antaranews.com.

Pihak Jurdil 2019 menyatakan pemblokiran berlangsung sepihak dan mengatakan pihaknya tidak merasa melanggar aturan.

"Menurut versi kita, kita cuma himpun dan catat C1 dari seluruh indonesia yang dikumpulkan lewat aplikasi yang di-install masyarakat, ini bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau pemilu," kata Danu, help desk Jurdil 2019 yang dihubungi Antaranews.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengawal proses penghitungan suara. "Tidak ada maksud tendensi apa-apa, yang jadi permasalahan dianggap melanggar sebenarnya tidak ada, masalah real count atau quick count itu terjemahan masyarakat," kata Danu.

Berikut ini 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU sebagai penyelenggara jajak pendapat dan hitung cepat pemilu 2019.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara

#bawaslu   #situs   #web   #jurdil2019   #jurdil2019.org   #hitung   #cepat   #quick   #count

Share:




BACA JUGA
Bawaslu Temukan 105 Iklan Kampanye Pilkada di Media Sosial yang Langgar Aturan
Jelang Pilkada, Hati-hati Akun-akun Medsos Penyebar Konten Negatif
Kominfo, KPU, dan Bawaslu Deklarasi Internet Lawan Hoaks di Pilkada
Rekomendasi E-Rekap di Pilkada 2020: Dari Server, Teknologi, Kesiapan SDM, Hingga Trust
Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye Dibentuk: Lawan Hoaks di Pilkada 2020!