IND | ENG
Penanganan Pornografi Online yang Menyasar Anak Masih Lamban

Ilustrasi

Penanganan Pornografi Online yang Menyasar Anak Masih Lamban
Arif Rahman Diposting : Kamis, 05 September 2019 - 09:58 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai penangan.an kasus pornografi masih sangat lamban. Perkembangan teknologi informasi di era digital menjadikan satu-satunya sumber terbesar pornografi berasal dari dunia Maya. Bahkan konten pornografi juga terdapat bebas di akun media sosial dan aplikasi.

Bamsoet mengatakan persoalan pornografi harus ditanggulangi secara berkoordinasi dan berkolaborasi.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri diminta untuk bekerja efektif dan efisien.

"Terutama dalam melakukan pengawasan serta pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi di dunia maya yang mengandung unsur pornografi," kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (4 September 2019).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga bersinergi dengan Kementerian Sosial (Kemensos), Kominfo, Pemerintah Daerah (Pemda) untuk aktif melakukan sosialisasi terkait dengan penggunaan internet secara sehat serta mengedukasi masyarakat terkait berbagai dampak negatif dari pornografi khususnya terhadap anak.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui tenaga pendidik di Sekolah di dorong untuk terus mengedukasi peserta didik terkait pendidikan seks sejak dini. Termasuk penggunaan internet secara bijak agar peserta didik terhindar dari modus kejahatan melalui internet yang terus berkembang.

"KPPA bersama Kemensos dan KPAI juga memberikan trauma healing, pembinaan dan rehabilitasi baik mental maupun kesehatan terhadap anak-anak yang menjadi korban, agar anak-anak tersebut dapat kembali menjalani hidup dengan normal."

Masyarakat, terutama orang tua, harus meningkatkan pengawasan dan memperhatikan tumbuh kembang anak dengan selalu mengontrol pergaulan anak baik di sekolah maupun di rumah, serta memberikan pemahaman terhadap anak-anak terhadap dampak negatif dari pornografi.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Pe­rempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise, mengatakan Indone­sia termasuk terlambat dalam mengendalikan pornografi se­bagai dampak buruk perkem­bangan teknologi informasi.

Ne­gara lain, kata dia, sudah lebih dulu me­lakukan antisipasi. Hasil dari antisipasi yang dilakukan ada­lah angka eksploitasi seksual anak secara online langsung menurun se­cara signifikan.

"Kita tidak punya konsep antisipasi sehing­ga perkembangan teknologi informasi susah kita atur. Di In­donesia, balita saja sudah dike­nalkan dengan ponsel cerdas," kata Yohana.

Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengatakan anak-anak yang terpapar pornografi mulai menjadi pelaku pembuat konten asusila.

Kasus-kasus yang ada selama ini, kata dia, seperti fenomena gunung es karena di tataran bawah masih banyak yang belum terlaporkan. Pergeseran perilaku anak dari penikmat konten menjadi pembuat konten asusila diperkeruh dengan munculnya grup-grup di media sosial yang melakukan aktivitas jual-beli video pornografi.

"Grup-grup itu memperjualbelikan konten asusila berupa kegiatan seksual yang melibatkan anak-anak, bahkan video hubungan seks dengan lawan jenis," ujarnya.

#Pornografionline   #mediasosial   #DPR   #KPAI   #kementerianpppa   #kontenonline

Share:




BACA JUGA
Malware Manfaatkan Plugin WordPress Popup Builder untuk Menginfeksi 3.900+ Situs
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Meta Digugat, Dinilai Tak Mampu Lindungi Anak dari Predator Seksual
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna