
Ilustrasi | Foto: Freepik
Ilustrasi | Foto: Freepik
Whasington,Cyberthreat.id- U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS) menerbitkan aturan baru bagi para petugas Imigrasi negara tersebut, supaya membuat akun media sosial palsu.
Tujuannya, untuk memantau aktivitas para pemohon visa, pemohon kewarganegaraan, dan pemohon kartu hijau di negara tersebut.
Padahal, sebelumnya, aturan di negara tersebut, melarang para petugas Imigrasi untuk memiliki akun media sosial palsu, bahkan berinteraksi di media sosial. Para petugas hanya diizinkan untuk meninjau dan memverifikasi informasi secara pasif.
Dikutip dari E Hacking News, Selasa, (3 September 2019), larangan yang membatasi para petugas untuk berinteraksi di media sosial telah dibatalkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS pada Jumat, (29 Agustus 2019). Sehingga, sejak itu, para petugas sudah boleh memiliki akun palsu, bahkan berinteraksi di media sosial.
“Sebuah pernyataan oleh USCIS mengatakan bahwa menemukan bukti penipuan dan melakukan verifikasi silang informasi untuk alasan keamanan akan menjadi lebih mudah bagi petugas dan penyelidik sambil memutuskan siapa yang akan diijinkan untuk masuk di AS,” tulis E Hacking News.
Bahkan, Departemen Luar Negeri AS, juga mengambil beberapa langkah lain, termasuk meminta pemohon yang mengajukan visa AS untuk memberikan profil media sosial mereka.
“Namun, tidak jelas bagaimana menggunakan identitas media sosial palsu akan dilakukan dengan sukses, karena syarat dan ketentuan platform media sosial utama seperti Facebook dan Twitter jelas akan dilanggar saat menyamar,” tambah E Hacking News.
Mengomentari hal ini, platfom media sosial Twitter mengatakan, hal tersebut tertentangan dengan kebijakan dan provasi platform.
“Adalah bertentangan dengan kebijakan kami untuk menggunakan kepribadian palsu dan untuk menggunakan data Twitter untuk pengawasan individu secara terus-menerus. Kami berharap dapat memahami praktik yang diusulkan USCIS untuk menentukan apakah mereka konsisten dengan ketentuan layanan kami,” tulis Twitter.
Sementara itu, Dave Maass, seorang peneliti investigasi senior untuk kelompok advokasi kebebasan sipil Electronic Frontier Foundation, mengungkapkan, penggunaan akun fiktif dapat merusak kepercayaan pihak platform dalam berkomunikasi.
“Hal itu merusak kepercayaan kami pada perusahaan media sosial dan kemampuan kami untuk berkomunikasi dan mengatur dan tetap berhubungan dengan orang-orang. Tidak mungkin standar ganda ini di mana polisi bisa melakukannya, tetapi anggota masyarakat umum tidak bisa,” ungkap Maass.
Share: