
Youtube Langgar Privasi Anak, Google Didenda Rp 2,8 Triliun?
Youtube Langgar Privasi Anak, Google Didenda Rp 2,8 Triliun?
Cyberthreat.Id - Jangan anggap remeh soal privasi anak di era digital. Di Amerika Serikat, raksasa internet Google sedang menghadapi tuntutan di Federal Trade Commision (FTC) lantaran anak perusahaan, Youtube, dinilai telah melanggar privasi anak.
Dilansir dari The Verge, Google kemungkinan akan membayar denda antara US$ 150 juta hingga US$ 200 juta atau setara Rp 2,8 triliun.
Youtube menghadapi tuntutan lantaran dituding melanggar privasi anak terkait pengumpulan data dan praktik penargetan iklan lewat video di YouTube. Tindakan itu melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA).
Pada hari bersamaan, 30 Agustus 2019, Google meluncurkan Youtube Kids yang yang beralamat di Youtubekids.com. Seperti namanya, situs baru ini berfokus pada konten untuk anak-anak. YouTube melakukan sejumlah perubahan dalam aturannya terkait masalah privasi anak. Salah satunya dengan memblokir targeted ads untuk video anak-anak.
Senator Ed Markey, menilai seharusnya Google dikenakan denda lebih besar.
"Sekali lagi FTC membiarkan perusahaan kuat terlepas dari permasalahan dengan denda setelah mereka melanggar privasi penggunanya di dunia maya. Kita berutang pada anak-anak untuk melawan perusahaan yang melanggar privasi anak dan melanggar hukum federal," ujarnya.
Grup advokasi bernama Public Citizen menyebut denda senilai US$ 200 juta itu jelas-jelas gagal melindungi hak anak-anak.
"(Denda itu) juga jelas tak cukup untuk menghukum Google atau pun perusahaan lain yang melanggar di masa yang akan datang," sebut Public Citizen.[]
Share: