
Ilustrasi | Foto: Cyberthreat/Faisal Hafis (M)
Ilustrasi | Foto: Cyberthreat/Faisal Hafis (M)
Solo, Cyberthreat.id – Sepanjang dua tahun terakhir industri teknologi finansial (fintech) di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Sedikitnya ada 127 platform berbasis daring (online) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan hingga awal Agustus ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan dari sisi jumlah peminjam sudah mencapai lebih dari 9,7 juta rekening per Juni 2019, sedangkan total pinjaman yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp 44,8 triliun.
Dilihat dari tahun ke tahun, ada pertumbuhan sebesar Rp 22,14 triliun untuk total pinjaman, sedangkan jumlah peminjam ada pertumbuhan sekitar 5,3 juta rekening.
Ia mengatakan perkembangan industri fintech tidak dapat dibendung dan memiliki tren yang terus meningkat ke depannya. Menurut dia, fintech merupakan jawaban untuk kebutuhan memenuhi kesenjangan pendanaan sebagai alternatif dari pinjaman tradisional yang ditawarkan lembaga keuangan formal yang sudah ada.
"Kondisi ini karena fintech dapat melayani masyarakat yang tergolong unbanked' atau tidak bankable. Selain itu, fintech juga dapat menjangkau daerah-daerah terpencil yang tidak dilayani oleh lembaga keuangan formal dengan biaya yang rendah," kata dia.
Untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan nasabah, OJK tetap membangun pengaturan dan pengawasan terhadap fintech. Ia mengatakan salah satunya adalah mendorong transparansi dalam penyelenggaraan usaha.
"Dengan transparansi ini masyarakat akan mendapatkan informasi yang benar, lengkap, dan akurat untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen," kata Wimboh seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (26 Agustus 2019).
Share: