
iPhone | Foto: anyline.com
iPhone | Foto: anyline.com
Jakarta, Cyberthreat.id – Ombudsman Republik Indonesia mengkritik langkah tiga kementerian yang akan memberlakukan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui peraturan bersama pada 17 Agustus mendatang.
Menurut Ombudsman RI, ketiga kementerian yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan terlalu tergesa-gesa untuk memberlakukan peraturan menteri tersebut.
Terlebih, hingga kini menurut Ombudsman belum ada standar pelayanan yang jelas menyangkut aturan IMEI tersebut. “Ternyata standar pelayanannya belum ada, dan terkesan mengejar tanggal 17 Agustus. Rancangan peraturan menteri kominfo yang kami terima juga terkesan mengada-ada, dibuat 17 pasal, isinya tidak substantif,” kata Anggota Ombudsman Alvin Lie dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (15 Agustus 2019).
Menurut dia, usulan pengendalian IMEI merupakan inisiatif dari Kementerian Perindustrian. Alasan pemerintah, kata dia, demi melindungi industri dalam negeri dan mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor pajak dan bea masuk.
Sayangnya, Alvin Lie, menuturkan, “Kalau tujuannya untuk mengamankan pendapatan negara, ini juga tidak tepat. Sejak 2018, bea masuk handphone sudah nol persen; mau (handphone) diselundupkan atau impor legal, bea masuknya nol persen. Jadi, kami pertanyakan, untuk apa segala kerepotan ini?” ujar Alvin Lie.
“Aturan pengendalian IMEI ini sudah salah sasaran. Kami berharap menteri kominfo dan menteri perindustrian tidak usah memaksakan (peraturan menteri) seperti ini,” ujar dia.
Saaf dikonfirmasi Cyberthreat.id, menurut Alvin Lie, aturan bea masuk nol persen tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Lihat foto di bawah ini:
Ia menyayangkan pemerintah terkesan mengejar pendapatan pajak, padahal bea masuknya sudah nol persen, sedangkan kepentingan publik diabaikan.
“Bagaimana masyarakat yang terdampak, beli handphone tapi tidak bisa dihidupkan? Atau, bagaimana jika bawa barang bawa dari luar negeri? Bagaimana dengan orang asing, apakah handphone mereka bisa dipakai di Indonesia? Ternyata standar pelayanannya belum ada,” kata dia.
Jika memang pemerintah ingin mengamankan pendapatan negara, Alvin Lie menyarankan agar Kementerian Perindustrian berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, memperkuat Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak. “Terutama untuk PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah)-nya, karena sudah tidak ada bea masuknya,” kata dia.
Share: