IND | ENG
Ketua DPR: Sosialisasi AIS pada Kapal Nelayan Belum Maksimal

Ilustrasi perangkat AIS

Ketua DPR: Sosialisasi AIS pada Kapal Nelayan Belum Maksimal
Arif Rahman Diposting : Jumat, 09 Agustus 2019 - 14:30 WIB

Jakarta, Cyberthreat.id - Ketua DPR Bambang "Bamsoet" Soesatyo menilai sosialisasi penggunaan Automatic Identification System (AIS) pada kapal perikanan belum maksimal.

Kewajiban menggunakan sistem AIS merupakan ketentuan dari Kementerian Perhubungan yang diwajibkan bagi kapal ikan berukuran diatas 60 Gross Ton.

"Terutama di pelabuhan perikanan samudera dan pelabuhan perikanan nusantara yang menjadi tempat sandar kapal-kapal ukuran besar," kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (9 Agustus 2019).

AIS dilengkapi berbagai fitur dan informasi yang berguna bagi keselamatan para nelayan. Misalnya GPS dan tombol yang bisa mengirim sinyal SOS yang akan diterima pelabuhan ikan di wilayah para nelayan beroperasi.

AIS juga membuat nelayan Indonesia bisa lebih terdeteksi dan terlindungi saat sedang mencari nafkah. Dalam berbagai diskusi dengan nelayan, hal yang selalu dikeluhkan adalah persoalan keamanan nelayan yang sedang melaut.

"Kementerian KKP bersama Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla) agar melakukan pengecekan kesiapan alat dan teknologi guna memastikan alat (AIS) tersedia dan mudah diperoleh para pelaku usaha, serta operasionalisasinya di lapangan."

Para pelaku usaha perikanan juga diharapkan lebih proaktif. Terutama pelaku usaha perikanan yang memiliki kapal berukuran besar diatas 60 Gross Ton agar segera memasang AIS sesuai dengan ketentuan dan syarat dari Kemenhub.

"Mengingat penggunaan AIS disyaratkan juga oleh regulasi internasional," ujar Bamsoet.

#Ais   #nelayan   #GPS   #melaut   #keselamatan   #Kemenhub   #dpr

Share:




BACA JUGA
Malware Manfaatkan Plugin WordPress Popup Builder untuk Menginfeksi 3.900+ Situs
Dicecar Parlemen Soal Perlindungan Anak, Mark Facebook Minta Maaf
Hacker Pro Palestina Klaim Retas Data Puluhan Perusahaan Israel
RUU Perubahan Kedua UU ITE, Menteri Budi Arie: 14 Pasal Eksisting Berubah dan 5 Pasal Tambahan
Komisi I DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Perubahan Kedua UU ITE dibawa ke Sidang Paripurna